Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan

Yth. Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Ternate

Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menyempurnakan pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan (PMK 84) sebagai pengganti PMK Nomor 109 Tahun 2023.
  2. Secara garis besar, pokok-pokok perubahan dalam PMK 84 adalah sebagai berikut:
    1. Kebijakan tentang pemberian kesempatan atas pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran diberikan untuk:
      1. pekerjaan tertentu sesuai lampiran huruf E untuk RPATA dan lampiran huruf F untuk RPATA BLU, atau
      2. pekerjaan yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November dengan progres untuk jenis pekerjaan konstruksi minimal 75% pada tanggal 31 Desember.
    2. Perpanjangan batas waktu penyampaian SPM Pembayaran/SPM Penihilan ke KPPN menjadi 10 hari kerja.
    3. Pengaturan RPATA BLU untuk Satker BLU terkait kriteria pekerjaan yang dapat menggunakan RPATA BLU, pembukaan rekening, penampungan dana, pembayaran ke penyedia, dan penutupan rekening.
    4. Pekerjaan harga satuan dikecualikan untuk membuat surat pernyataan wanprestasi.
    5. Penyesuaian pengaturan pemberian kesempatan dengan sumber dana P/H/SBSN mengikuti ketentuan perundang-undangan.
  3. Untuk menyamakan persepsi mengenai pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, terdapat ketentuan sebagai berikut:
    1. atas pekerjaan tertentu dalam Lampiran huruf E dan Huruf F tidak diperlukan syarat kontrak ditandatangani maksimal 30 November dan pekerjaan konstruksi minimal 75%.
    2. apabila terdapat pekerjaan diluar dari Lampiran Huruf E dan Huruf F, maka pekerjaan tersebut harus memenuhi ketentuan kontrak ditandatangani maksimal 30 November dan untuk pekerjaan konstruksi minimal prestasi 75%.
  4. Selanjutnya, apabila terdapat pekerjaan tertentu selain dari pekerjaan yang ada pada Lampiran huruf E dan huruf F tersebut pada poin 2 huruf a angka 1), maka Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
  5. Dalam rangka menjaga konsistensi antara pengaturan pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 (LLAT) dengan PMK 84, maka:
    1. Penyampaian SPM Penampungan RPATA diajukan mulai tanggal 17 Desember s.d. 23 Desember 2025 jam kerja.
    2. Dalam hal Satker memberikan kesempatan pekerjaan untuk dilanjutkan ke TA berikutnya, maka Satker perlu menyampaikan perubahan data kontrak kepada KPPN paling lambat tanggal 31 Desember 2025 atau sebelum batas akhir kontrak.
    3. Sesuai dengan pengaturan LLAT, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan atas pengajuan SPM di luar batas waktu tersebut poin a.
    4. Permohonan persetujuan atas pengajuan SPM di luar batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin c, disampaikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dari Satker berkenaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Ternate berkomitmen menjaga keberlanjutan predikat WBK-WBBM dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Dimohon bantuannya untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai kami. Apabila ditemukan pelanggaran mohon dapat menghubungi saluran pengaduan: 08114327284 (Whatsapp), pengaduandjpb.kemenkeu.go.id, atau wise.kemenkeu.go.id.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Kepala KPPN Ternate Nomor S-1631/KPN.3101/2025 tanggal 28 November 2025

Unduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search