Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
- Menunjuk Pasal 59 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025, penyampaian LPJ Bendahara bulan Desember 2025 ke KPPN paling lambat tanggal 20 Januari 2026, dan dapat disesuaikan mengikuti kebijakan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal.
- Pada periode penyusunan LKKL TA 2025, dalam hal terdapat perubahan pencatatan transaksi kas yang mempengaruhi LPJ Bendahara bulan Desember 2025, Bendahara agar memperbaiki LPJ Bendahara dimaksud dan menyampaikan kembali ke KPPN. 3. Guna meningkatkan kualitas data LPJ Bendahara bulan Desember 2025, satuan kerja agar memeriksa hasil rekonsiliasi internal saldo kas antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA yang terdapat dalam LPJ Bendahara bulan Desember 2025, sebagai berikut :
- Kesesuaian saldo Kas UP/TUP antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA yang terdapat dalam LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara BLU;
- Kesesuaian saldo Kas Lainnya antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA yang terdapat dalam LPJ Bendahara Pengeluaran; dan
- Kesesuaian saldo Kas pada BLU dan Investasi Jangka Pendek/Deposito antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA yang terdapat dalam LPJ Bendahara BLU.
- Dalam hal terdapat perbedaan saldo kas sebagaimana dimaksud pada angka 3, terlampir disampaikan mapping rekonsiliasi internal saldo kas antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA untuk digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan predikat WBK-WBBM dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, dimohon bantuannya untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai kami. Apabila ditemukan pelanggaran mohon dapat menghubungi saluran pengaduan: 08114327284 (Whatsapp), pengaduandjpb.kemenkeu.go.id, atau www.wise.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara, kami diucapkan terima kasih.
Unduh Surat Kepala KPPN Nomor S-1910/KPN.3101/2025 tanggal 18 Desember 2025 di sini


