Dasar Hukum:
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026
- *untuk UMK pada Kota di Maluku Utara akan diperbarui ketika sudah ada pdf aturan terkait (baru ada di berita daring)
Berdasarkan hal tersebut, dimohon untuk mengubah nominal UMP atau UMK pada gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id.
- Login DIGIT (menggunakan user Operator/PPABP)
- Masuk ke web gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
- Masuk ke menu Input Data > RUH UMK/UMP
- Pada menu Setting UMK/UMP, silahkan klik aksi (tombol warna merah) > isikan data (nomor dan tanggal surat, nominal UMP Rp3.510.240)
- Apabila tidak terdapat UMK di Kota/Kabupaten, maka menggunakan UMP tersebut.
----------------------------
Demikian disampaikan terima kasih.
Lihat besaran UMP Maluku Utara dan UMP Kota di Maluku Utara di bawah ini


