POKOK-POKOK PENGATURAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2026
Pokok-pokok pengaturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:
- THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
- THR tahun 2026 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
- Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2026 diatur sebagai berikut:
- PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
- Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
- Wakil Menteri diberikan THR paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR yang diberikan kepada Menteri.
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan THR paling banyak sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
- Hakim ad hoc diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
- Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
- Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan THR, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- PPPK diberikan THR dengan ketentuan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.
- Sebagai ilustrasi sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang bersangkutan tidak diberikan THR karena mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan kalender Februari 2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri;
- Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang bersangkutan diberikan THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2 bulan kalender Januari + Februari 2026; dan berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan THR mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan THR mengacu pada pengahsilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
- Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan THR sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penerima Tunjangan diberikan THR sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.
Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2026 adalah:
- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- Tunjangan pengamanan;
- Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- Tunjangan khusus Provinsi Papua;
- Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gisi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran pembayaran THR tahun 2026 diatur sebagi berikut:
- Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026.
- THR tahun 2026 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
- THR tahun 2026 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
- Dalam hal THR tahun 2026 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.
- Pemberian THR tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian THR tahun 2026 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Aparatur Negara atau Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya paling besar.
- Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan yang sekaligus sebagai Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya paling besar.
- Apabila Aparatur Negara atau Pensiunan pada angka 1) dan 2) menerima lebih dari 1 (satu) THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
- Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Pensiunan dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
- Penerima Pensiun yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Penerima Pensiun dan THR sebagai Penerima Tunjangan.
Pokok-pokok pengaturan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 kepada Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti adalah sebagai berikut:
- Kepada Pegawai Non-ASN dimaksud dibayarkan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan.
- Pemberian THR Keagamaan dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja;
- Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan; dan
- Memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
- Dalam hal Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pengadaannya dilakukan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, maka pemberian THR Keagamaannya juga memperhatikan perikatan/kontrak pengadaan jasanya.
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2026
- Sebagai panduan perhitungan THR, petunjuk alur penggunaan aplikasi (user guide) dan update desktop aplikasi gaji terkait pembayaran THR 2026 dapat diunduh pada tautan s.id/gajisatker.
- Pengaturan pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2026, antara lain:
- Pada SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2026, termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dibuat dengan menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:
|
NO |
JENIS DOKUMEN |
KODE JENDOK SPAN & SAKTI |
KETERANGAN |
|
1 |
SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri |
251 |
Untuk pembayaran THR bagi Gaji PNS/TNI/Polri |
|
2 |
SPM THR PPPK |
252 |
Untuk pembayaran THR bagi Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). |
|
3 |
SPM THR Pejabat Negara |
253 |
Untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara. |
|
4 |
SPM THR PPNPN |
254 |
Untuk pembayaran THR bagi Pegawai NonASN dan THR Keagamaan bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. |
|
5 |
SPM THR Tunkin |
259 |
Untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja, termasuk tunjangan profesi guru/dosen |
- Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2026 yaitu UU APBN 2026 dan DIPA Satker berkenaan.
- Uraian SPM diatur sebagai berikut:
- SPM THR tahun 2026 menggunakan uraian “Pembayaran THR tahun 2026 Untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*).”
- SPM THR Tunjangan Kinerja/Tunjangan Profesi Guru/Dosen* menggunakan uraian “Pembayaran THR Tunjangan Kinerja/Tunjangan Profesi Guru/Dosen*) tahun 2026 Untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*)”
- SPM THR Keagamaan menggunakan uraian “Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 Untuk…. Pegawai.”
Ket: *)Pilih salah satu
- Aparatur Negara yang pensiun:
- TMT 1 Februari 2026, dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan;
- TMT 1 Maret 2026, dibayarkan THR tahun 2026 oleh satuan kerja berkenaan.
Dalam hal, pembayaran THR langsung ke rekening masing-masing pegawai yang memasuki masa pensiun tidak dapat dilakukan karena telah diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun, maka dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker dengan menggunakan uraian SPM di atas.
Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran THR tahun 2026 terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan proses revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


