Berikut beberapa hal penting terkait pendaftaran data kontrak yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran data kontrak ke KPPN dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Kontrak ditandatangani.
- Dalam hal terdapat perubahan/addendum, PPK menyampaikan data perubahan Kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatangan perubahan/addendum kontrak.
- Upload dokumen pendukung data kontrak dilakukan melalui SAKTI Modul Komitmen > Upload/Rekam > Upload Dok Pendukung Kontrak
- Mohon pastikan telah upload berkas pendukung data kontrak sebelum melakukan OTP pada user PPK.