Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara pada pemerintah daerah telah berjalan sejak berlakunya UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meskipun dalam melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah didampingi oleh Kementerian Dalam Negeri, peran Kementerian Keuangan dalam membantu pengelolaan keuangan pemerintah daerah sangat besar.
Dua unit eselon satu Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara langsung terlibat dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan pelaksanaan keuangan pemerintah daerah antara lain dalam hal belanja transfer ke pemerintah daerah dan konsolidasi laporan keuangan pemerintah ke dalam Government Financial Statistic.
Namun selain peran tersebut diatas, Ditjen Perbendaharaan seharusnya masih memiliki peran lain dalam membantu pemerintah daerah mengelola keuangannya. Terlebih lagi banyak pemerintah daerah yang tertarik untuk meniru layanaan pencairan dana yang dilakukan pada KPPN. Hal tersebut mengemuka pada diskusi yang dilaksanakan antara Project Management Office (PMO) Ditjen Perbendaharaan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung pada minggu ke-2 April 2015. Dalam diskusi yang dilaksanakan di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan tersebut, para peserta tampak antusias menyampaikan saran dan pendapatnya tentang bagaimana peran Ditjen Perbendaharaan dalam asistensi pelaksanaan keuangan pemerintah daerah.
Salah satu bahasan menarik adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) implementasi Sistem Akuntansi Akrual Pemerintah Daerah di tingkat Pusat dan Daerah. Tugas pokja tersebut adalah melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan akuntansi akrual di daerah. Hal tersebut menjadi penting mengingat tahun 2015 adalah tahun pertama pelaksanaan sistem akuntansi akrual. Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota sangat mengharapkan bantuan dari Ditjen Perbendaharaan.
Bahasan lainnya adalah tentang penyederhanaan penyampaian Laporan Keuangan Daerah yang selama ini masih melalui dua jalur, yaitu melalui Aplikasi Komandan, Ditjen Perimbangan Keuangan dan pengumpulan secara langsung yang dilakukan oleh Bagian Akuntansi dan Pelaporan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Peserta diskusi menyarankan agar penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah cukup disampaikan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Selanjutnya setelah data dan laporan lengkap, di Upload ke dalam Aplikasi Komandan Ditjen Perimbangan Keuangan. Manfaat dari manajemen satu pintu ini adalah terjaminnya integritas data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta kemudahan supervisi yang dilakukan.
Transformasi Kelembagaan dan Organisasi Kementerian Keuangan telah berjalan. Beberapa manfaat dari Transformasi Ini seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh insan Kementerian Keuangan Khususnya insan Ditjen Perbendaharaan. Pesan ini telah disampaikan sari Bumi Kalianda Lampung. Simplifikasi dan kemudahan bagi stakeholder Pemerintah Daerah patut menjadi perhatian dan masukan. Karena Perubahan adalah Kita !!! .
Oleh : Tim Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan