Oleh: Rizqi Febrian Pratama (Kanwil DJPb Provinsi Papua)
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tercapainya hak warga negara dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan dapat menjadikan tercapainya kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.