Banda Aceh, 29 November 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keuangan Provinsi Aceh yang melibatkan seluruh Pemerintah Daerah serta beberapa Satuan Kerja Instansi Vertikal yang ada di wilayah Aceh.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menjalin hubungan yang lebih erat antara instansi Pemerintah Pusat di daerah dengan Pemerintah Daerah, serta instansi-instansi lainnya dalam pengelolaan keuangan di Provinsi Aceh. Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi ini diambil tema “Meningkatkan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Penyaluran Transfer ke Daerah dan Penyusunan Statistik Keuangan Pemerintah”. Tema tersebut selaras dengan visi misi Pemerintah saat ini yang berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, menyerahkan plakat dan piagam penghargaan serta buku Dana Desa kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang telah membuka Rapat Koordinasi secara resmi. Dalam Rapat Koordinasi ini juga diberikan plakat penghargaan kepada Kota Banda Aceh, yang telah berhasil menyusun dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Tahun 2008 s.d. Tahun 2017 secara berturut-turut.
Dalam kesempatan ini, Zaid Burhan Ibrahim memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Aceh atas raihan opini WTP untuk Laporan Keuangan Tahun 2017. Hal tersebut merupakan suatu prestasi dan peningkatan dari opini atas Laporan Keuangan Tahun 2016, yaitu 22 Pemda meraih WTP dan 2 Pemda mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain pemberian penghargaan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Aceh, dalam Rapat Koordinasi diadakan pula talkshow dengan judul “Transfer ke Daerah dan Pemanfaatan Data Laporan Keuangan Pemerintah”, dengan narasumber dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Jakarta. Tranfer ke daerah yang di maksud adalah DAK Fisik dan Dana Desa yang disalurkan melalui 7 (tujuh) KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh untuk Pemerintah Provinsi dan 23 Pemerintah Daerah.
Pemberian DAK Fisik bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Untuk itu diharapkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dimaksimalkan oleh seluruh Pemerintah Daerah Kab/Kota di Provinsi Aceh untuk kesejahteraan masyarakat di Aceh.
Adapun Pemanfaatan data keuangan pemerintah daerah dimaksudkan antara lain untuk penyusunan Government Finance Statistic (GFS) dan Kajian Fiskal Regional (KFR) yang diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi para stakeholder dalam mengambil kebijakan makro ekonomi di daerah, khususnya wilayah Aceh.

