Jumat, 25 September 2020. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepulauan Riau kembali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion secara daring melalui Zoom Meeting dalam rangka Evaluasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh 53 perwakilan satker K/L pemegang KKP lingkup kerja Provinsi Kepulauan Riau, mitra Perbankan, OJK, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan kegiatan FGD diawali dengan sambutan oleh Teguh Dwi Nugroho selaku Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Riau menyampaikan bahwa pembayaran secara tunai atas transaksi keuangan negara oleh Bendahara saat ini dapat menimbulkan risiko seperti pencurian atau perampokan dan juga memungkinkan terjadinya moral hazard. Selain itu, dari sisi efektifitas pengelolaan keuangan negara secara makro, penggunaan uang kas pada bendahara memungkinkan terjadinya kas yang menganggur (idle cash) sehingga uang negara menjadi tidak produktif. Padahal penggunaan uang negara, termasuk uang kas yang ada pada bendahara diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
Dalam rangka modernisasi sistem pembayaran atas transaksi, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas transaksi yang menggunakan dana APBN. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Adapun tujuan penggunaan KKP yang ingin dicapai Pemerintah antara lain untuk meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP.
Mengingat implementasi KKP yang sudah berlangsung lebih dari setahun, Kanwil DJPb Kepulauan Riau telah melakukan evaluasi atas implementasi KKP sejauh ini. Hasilnya menunjukkan dari total 325 satker di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, tercatat 42% atau 138 satker yang merupakan pemegang KKP dan dari jumlah tersebut masih sedikit satker yang aktif melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan KKP. Sehingga, diperlukan upaya masif guna mengoptimalkan penggunaan KKP atas transaksi belanja pemerintah.
Pada akhir sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Riau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Satker pengguna KKP yang secara aktif bertransaksi menggunakan KKP pada wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau. Salah satunya yaitu satker Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menjadi satker yang paling aktif menggunakan KKP selama periode januari hingga akhir september 2020 di Provinsi Kepulauan Riau.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Dani Ramdani selaku kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau. Materi yang pertama disampaikan berupa overview pembayaran dan penggunaan KKP. Dalam overview tersebut disampaikan bahwa pertanggal 1 April 2020, Bendahara Pengeluaran tidak wajib lagi untuk memungut/memotong/menyetor PPh Ps. 22, PPN dan/atau PPnBM atas transaksi dengan menggunakan KKP. Selain itu, Bank Penerbit KKP membebaskan satker dari biaya penggunan KKP dan hanya mengenakan biaya materai yang dibebankan pada APBN. Selanjutnya, Narasumber menyampaikan hasil survei online penggunaan KKP pada lingkup kanwil DJPb Kepulauan Riau. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan beberapa kendala utama dalam penggunaan KKP yang dialami oleh satker pemegang KKP yaitu adanya keterbatasan mesin EDC dibeberapa merchant, masih adanya pengenaan surcharge/biaya tambahan, permasalahan terkait dengan penerbitan KKP, aspek keamanan terhadap penipuan dengan alasan pemberian hadiah, dan pengenaan potongan pajak.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan FGD diakhiri dengan sesi diskusi. Kegiatan ini berjalan dengan sangat interaktif. Para peserta FGD secara aktif menyampaikan pertanyaan, tanggapan maupun aspirasi atas kendala yang dihadapi terkait dengan penggunaan KKP agar ke depannya penggunaan KKP dalam transaksi belanja negara dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Info lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Muhammad Syah, Dompak, Tanjung Pinang