Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

PERSYARATAN
- Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.
- Data dukung lainnya seperti:
- Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah;
- Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah;
- Berita Acara Serah Terima Barang;
- Formulir Konsultasi.
PROSEDUR
- Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).
- Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA.
- Melakukan verifikasi:
- Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register;
- Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen.
- Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
- Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register.
- Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA melalui email via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI
- Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
- SP4N Lapor KPK https://sp4n.lapor.go.id ;
- Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id ;
- Kotak Saran/Pengaduan DJPb https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ;
- HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id ;
- Saluran Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Lampung https://linktr.ee/Terapang .

