Bandar Lampung, 10/1. Alfiker Siringoringo, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung memberikan pengarahan kepada para pegawai lingkup Kanwil DJPb dan KPPN yang akan diusulkan kenaikan pangkat terhitung 1 April 2018 di ruang rapat kantor setempat Rabu (10/1). Pembekalan tersebut dihadiri 15 pegawai yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya, dengan tujuan memberikan pemahaman dan motivasi dalam rangka capaian kinerjanya. Disampaikan bahwa kenaikan pangkat itu merupakan bentuk penghargaan kantor kepada pegawainya. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan bukan hak pegawai. Apabila pimpinan menilai tidak cakap dan tidak layak untuk diusulkan, maka kenaikan pangkat tersebut dapat ditangguhkan untuk diusulkan.
![]() |
Masa depan Kanwil DJPb Lampung untuk dapat meningkat dimasa yang akan datang akan tergantung dengan kualitas dan kompetensi SDM yang dimilikinya. Oleh sebab itu diperlukan pembinaan dan peningkatan SDM secara terus menerus. Diingatkan kepada pegawai untuk senantiasa belajar dan mengembangkan diri secara terus menerus, baik melalui pengembangan diri formal maupun non formal. Bagian SDM mempunyai tugas yang cukup berat, karena harus selalu menjaga dan mengembangkan SDM yang ada untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Amanah yang telah diberikan kepada kita semua, harus terus dijaga untuk kesuksesan kita bersama, demikian Alfiker dalam arahanya.
Kegiatan ini dalam rangka upaya meningkatkan layanan pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja yang menjadi mitra Kanwil DJPb Lampung. Dengan terus menjaga dan mengembangkan SDM yang dimiliki, maka diharapkan akan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran yang berada di provinsi Lampung. Pada akhirnya anggaran yang dialokasikan di Lampung dapat dimanfaatkan dan dirasakan masyarakat luas.
Sesuai visi dan misi Kanwil DJPb Lampung yaitu menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul di tingkat regional. Untuk mewujudkan hal itu, salah satu cara adalah pengembangan SDM tentunya dapat mengadopsi seperti yang dilakukan di Korea Selatan misalnya. Disana dikenal pengembangan SDM long life education, yaitu menuntut pengembangan diri melalui pendidikan atau yang sejenisnya dengan tidak mempertimbangkan usia. Usia di atas 50 tahun, harus terus dikembangkan dan mengembangkan diri. Sesuai tuntutan organisasi, kita harus dapat menyesuaikan kemampuan/keterampilan yang dibutuhkan.
Dengan SDM yang kuat dan handal, tentunya tugas pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN dapat kita laksanakan dengan hasil yang selalu meningkat, demikian pesan Alfiker dalam menutup pengarahannya.