Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2018 Dipercepat, Sebagian Pemda Belum Siap
Ambon, 13 Februari 2018 – Ketentuan Penyaluran Dana Desa TA 2018 dipercepat dan dapat disalurkan sejak bulan Januari 2018. Pada TA 2018 Dana Desa untuk Provinsi Maluku dialokasikan sebesar Rp. 963,48 Milyar atau naik 1,95% dari TA 2017 yang sebesar Rp. 961,6 Milyar. Hingga saat ini untuk Dana Desa di 12 Kabupaten/Kota, baru tersalurkan ke 4 RKUD yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sedangkan 7 Kabupaten/Kota lainnya belum tersalurkan dan diharapkan segera melengkapi persyaratan untuk dapat disalurkan di bulan Februari ini . Untuk kota Ambon telah bertekad untuk berhasil menyalurkan Dana Desa untuk Tahap I dan tahap selanjutnya di TA.2018 setelah kurang optimal dalam penyaluran Dana Desa di TA 2017. Tekad ini agar dapat dikuti juga oleh Pemda lainnya di Provinsi Maluku khususnya bagi pemda masih kurang optimal pencairan Dana Desa di TA 2017. Percepatan penyaluran dan pencairan Dana Desa TA 2018 ini diharapkan akan dapat mempercepat pergerakan perekonomian serta pemerataan pembangunan di desa di Provinsi Maluku, karena berdasarkan kebijakan Presiden bahwa penggunaan Dana Desa TA 2018 dilakukan secara swakelola dengan mengedepankan Cash For Work agar Dana Desa dapat dinikmati oleh masyarakat desa sendiri dan beredar di desa setempat . Hal ini disampaikan oleh Sudarmanto, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 dalam acara Focus Group Discassion (FGD) dengan tema “Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa 2017 dan Persiapan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2018 “, bertempat di Kanwil DJPb Provinsi Maluku Jalan Pitu Ina Nomor 7 Karangpanjang Kota Ambon.
Acara FGD ini dihadiri oleh para undangan antara lain Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Pejabat Polda Maluku, Para Kepala KPPN yaitu KPPN : Ambon, Masohi, Tual dan Saumlaki, serta para Kepala Dinas/pejabat dari DPKAD/BPKAD dan BPMD dari seluruh Pemda di Provinsi Maluku .
Dalam pemaparan materi, Sudarmanto menyampaikan hasil evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2017, serta arah kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA.2018 . Berdasarkan hasil evaluasi penyerapan anggaran DAK Fisik 2017 di 12 Pemda yang ada di Provinsi Maluku belum optimal karena dari pagu sebesar Rp. 2,03 Trilyun hanya terserap sebesar Rp.1,85 Trilyun atau 91,05%. Hal ini disebabkan antara lain : tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran sehingga gagal salur, juknis dari K/L yang terlambat diterima, adanya salah informasi tentang pengurangan pagu, kurang baiknya perencanaan program,keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa karena penyedia barang dan jasa terbatas serta perubahan kebijakan input data kontrak. Sedangkan hasil evaluasi penyerapan anggaran Dana Desa 2017 cukup optimal namun masih harus ditingkatkan di tahun berikutnya, yaitu dari pagu sebesar Rp. 961,6 Milyar, terserap sebesar Rp. 946,40 Milyar atau sebesar 98,42%. Kendala dalam penyaluran Dana Desa antara lain : APBDes terlambat ditetapkan, kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga pendamping desa, kurangnya kualitas/kapasitas SDM perangkat desa dan pengelola dana desa dalam memahami peraturan, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban Dana Desa .
Pada DAK Fisik TA.2018 untuk Provinsi Maluku dialokasikan sebesar Rp. 1,84 Trilyun naik 8,57% dari TA.2017 yang sebesar Rp. 1,72 Trilyun . Untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA.2018 khususnya tahap I, Sudarmanto mengharapkan agar semua Pemda di wilayah Maluku dapat merealisasikan dengan cepat diawal tahun 2018 melalui strategi percepatan penyampaian Perda APBD dan upload data ke OMSPAN terkait Perbup/perwali rincian dana,realisasi penyaluran dan capaian output.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP menambahkan bahwa guna memperlancar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, maka perlu adanya pengawalan dari BPMD dan Inspektorat , para pendamping desa harus selalu berada di desa, peningkatan kualitas SDM Desa, serta asistensi dari BPKP terkait aplikasi Siskeudes. Wakil Ketua Kejati menambahkan bahwa kualitas SDM desa harus ditingkatkan agar dapat mengelola Dana Desa sesuai peraturan yang berlaku dan Kejaksaan siap mengawal Dana Desa antara lain melalui konsultasi program Jaksa sahabat masyarakat dan Jaksa menyapa . Dari Pejabat Polda Maluku menyampaikan bahwa Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal telah melakukan MOU untuk mengawal Dana Desa guna melakukan tindak pencegahan penyelewengan Dana Desa melalui peran Bhabinkamtibmas di desa, walaupun masih terkendala jumlah Bhabinkamtibmas dibanding jumlah desa yang ada .
Pada sesi diskusi/pendapat, disampaikan oleh masih-masing pejabat dari 12 Pemda bahwa secara umum kendala yang dihadapi dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sama dengan hasil evaluasi penyaluran Dana Desa yang disampaikan sebelumnya dan berharap adanya upaya peningkatan koordinasi instansi terkait, peningkatan kualitas SDM aparatur Desa melalui peningkatan kapasitas/bimtek tentang pengeloaan dana desa baik dari Kanwil DJPb Provinsi Maluku, KPPN mitra Kerja dan BPKP Perwakilan Maluku, serta sosialisasi upaya pencegahan/kepastian hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian agar aparat desa merasa aman dan nyaman dalam mengelola Dana Desa sesuai prgram yang telah direncanakan . Harapan para pejabat pemda tersebut disepakati dan akan ditindaklanjuti oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku melalui KPPN Mitra Kerja, Perwakilan BPKP Maluku, Kejati Maluku dan Polda Maluku .
Pada sesi akhir acara FGD, Sudarmanto mengharapkan agar kendala di TA.2017 yang menghambat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat diatasi sehingga penyaluran di TA 2018 dapat cepat dan lancar sesuai waktu yang telah ditetapkan, agar dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tidak sia sia dan dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kesejateraan rakyat desa di Provinsi Maluku .