Bupati Aru Johan Gonga dan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Sudarmanto Dalam Acara FGD Dak Fisik dan Dana Desa, Aru (12/09)
Bupati Kepulauan Aru Dorong Percepatan DAK Fisik 2018
Dobo, 12 September 2018 . Bupati Aru beserta jajaran Kepala Dinas terkait telah berkomitmen untuk mempercepat pencairan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Demikian disampaikan oleh Bupati Aru Johan Gonga kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Sudarmanto dalam acara FGD Dak Fisik dan Dana Desa yang diselenggarakan di Kantor Bupati Kepulauan Aru pada hari Rabu tanggal 12 September 2018, yang dihadiri oleh Bupati Aru, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku, Para Kepala Dinas Pemda Aru, Kepala KPPN Tual, beserta undangan yang hadir .
Acara FGD ini dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya realisasi penyaluran DAK Fisik di tiga Pemda di Maluku hingga tahap II tahun 2018 yang salah satunya adalah Kabuputen Aru. Hingga penyaluran DAK FISIK per tanggal 10 September 2018, dari 11 jenis bidang DAK Fisik untuk Kabupaten Aru dengan total pagu Rp. 214,5 milyar masih terealisasi Rp. 58,7 milyar atau 27,37 %, sehingga perlu untuk menginventarisir permasalahan dan kendala serta mengurangi risiko tidak dapat disalurkannya DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2018 , demikian disampaikan Sudarmanto dalam pengantar acara FGD dimaksud .
Dalam acara FGD terungkap beberapa kendala lambatnya realisasi DAK Fisik di Kabupaten Aru, antara lain pelaksanaan kegiatan di lapangan yaitu faktor cuaca dan kondisi alam, ULP yang bekerja lambat, Juknis kegiatan yang terlambat dari K/L teknis, kapasitas SDM serta material bangunan yang harus didatangkan dari Surabaya, demikian disampaikan oleh Johan Gonga. Namun demikian Johan Gonga beserta para Kepala Dinas yang terkait beberapa Bidang di DAK Fisik telah menyampaikan bahwa Kabupaten Aru akan tetap optimis dan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan dan merealisasikan DAK Fisik Tahap 2 pada sebelum batas akhir tanggal 21 Oktober 2018 . Selanjutnya untuk DAK Fisik Tahap 3 yang harus sudah direalisasikan paling lambat tanggl 15 Desember 2018, Johan Gonga beserta para Kepala Dinas terkait juga menyatakan komitmennya untuk dapat menyelesaikan pada akhir November 2018 dengan penyerapan dana paling sedikit 90% dan capaian fisik sampai dengan triwulan III yang menunjukkan paling sedikit 70%. Selain itu Pemda juga tidak akan mengulang kejadian tahun 2017 yang akan menyampaikan pencairan dana menjelang injury time batas penyaluran ke KPPN Tual .
Selain itu hasil FGD mengusulkan ke tingkat pusat agar beberapa kebijakan perlu ditinjau kembali seperti karena kondisi geografis, maka hendaknya Kabupaten Aru mendapatkan perlakuan yang khusus sebagaimana Provinsi Papua yaitu perlakukan pengadaan barang dan jasa yang dapat dilakukan penunjukan langsung hingga Rp. 500 juta. Selain itu agar Juknis dari K/L teknis dapat diterima secara tepat waktu sehingga tidak menghambat proses pelaksanaan pekerjaan serta beberapa hal lainnya.
Terkait bahasan Dana Desa, penyerapan untuk Kabupaten Aru tergolong bagus, karena hingga penyaluran tahap II tahun 2018, dari pagu sebesar Rp. 90,55 Milyar telah tersalurkan sampai ke Rekening Kas Desa sebesar 60% atau sebesar Rp. 54,3 milyar sedangkan sisanya sebesar 40 % akan direalisasikan pada akhir tahun mengikuti ketentuan langkah langkah akhir tahun anggaran 2018, demikian lebih lanjut Bupati Aru.
Mengakhiri acara, Kanwil DJPb Provinsi Maluku akan selalu mendukung komitmen Bupati Kepulauan Aru beserta jajaran Kepala Dinas terkait, dengan melakukan koordinasi berkelanjutan baik langsung melalui Kanwil DJPb Maluku maupun KPPN Tual agar DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Aru dapat terserap secara maksimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aru. Pada masa kritis yaitu pada batas waktu realisasi yang telah ditentukan , agar Bupati kiranya tetap berada di tempat, karena segala dokumen pertanggungjawaban DAK Fisik dan Dana Desa ini harus mendapatkan pengesahan langsung dari Bupati sehingga tidak menghambat proses pencairan .