FGD Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah Tahun 2018, Aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku (12/09)
7 Pemda di Maluku termasuk dalam 137 Pemda Yang Belum Memperoleh Opini WTP LKPD Tahun 2017
Ambon, 25 September 2018. Dari 549 Pemda se Indonesia, terdapat 137 Pemda yang belum memperoleh opini WTP LKPD tahun 2017 termasuk 7 Pemda di Maluku . Sedangkan Pemda yang berhasil memperoleh opini WTP LKPD tahun 2017 sebanyak 412 Pemda termasuk 5 Pemda di Maluku yaitu Provinsi Maluku, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara , Kabupaten maluku Tengah dan Kota Ambon, demikian disampaikan oleh Sudarmanto, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku, mengawali pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah Tahun 2018,
hari Selasa 25 September 2018 di Kanwil DJPb Provinsi Maluku Jalan Pitu Ina Nomor 7 Karang Panjang Kota Ambon.
Selanjutnya Sudarmanto menyatakan bahwa Opini audit bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, namun pencapaian opini audit terbaik adalah langkah awal untuk perbaikan kinerja keuangan pemerintah daerah agar kepercayaan publik semakin meningkat. Selanjutnya ungkapan terima kasih disampaikan kepada pemda atas kelancaran penyampaian data/informasi keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Statistik Keuangan Pemerintah.
FGD ini menghadirkan dua narasumber yaitu Lukman Hakim Kepala Subauditorat Maluku I BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Eko Hartono Hadi dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta, dengan peserta para Kepala DPKAD/BPKAD beserta Kabid Akuntansi dari semua Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Maluku .
Menurut Lukman Hakim, permasalahan penentuan opini BPK ditentukan oleh dua hal yaitu temuan material yang berakibat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dan pervasiveness yang berakibat opini tidak wajar(TW) ataupun Tidak Memberikan Pendapat (WDP) . Untuk jenis permasalahan yang mempengaruhi opni BPK tahun 2017 antara lain pengelolaan aset, pengeloaan dana BOS, pengelolaan Kas dan hutang kepada pihak ke tiga. Solusi yang dapat dilakukan oleh pemda menindaklanjuti temuan BPK antara lain perlunya inventarisasi dan revaluasi aset, penatausahaan dana BOS, antribusi/kapitalisasi belanja pemeliharaan, penyelesaian utang pihak ketiga, penyelesaian ganti kerugian negara serta melengkapi dokumen pendukung beserta rinciannya. Pada sesi berikutnya Eko Hartono Hadi menyatakan bahwa penerapan statistik keuangan pemerintah merupakan amanat UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta guna memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal. Laporan Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah merupakan laporan manajerial bukan merupakan laporan pertanggungjawaban sehingga bukan obyek pemeriksaan/audit, hal ini berbeda dengan laporan keuangan baik LKPP dan LKPD yang disusun dalam rangka pertanggungjawaban dan obyek pemeriksaan/audit. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah disusun secara berjenjang mulai tingkat Kanwil DJPb yang mengkonsolidasikan LKPD dan LKPP tingkat wilayah provinsi dan selanjutnya dikonsolidasikan di tingkat nasional oleh Ditjen Perbendaharaan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia.
Dalam sesi diskusi disampaikan beberapa pertanyaan oleh DPKAD : Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya serta Kabupaten Buru kepada nara sumber, antara lain masalah penghapusan aset , prosedur pengelolaan dana BOS dan akurasi data keuangan konsolidasian seandainya data LKPD yang dikonsolidasi beropini TMP. Menanggapi hal tersebut Lukman Hakim menyatakan antara lain untuk penghapusan aset memang perlu proses, namun untuk keperluan pencatatan di laporan bisa ditetapkan dahulu statusnya ke aset lain-lain sehingga tidak menggangu aset utamanya. Untuk dana BOS harus dialokasikan di APBD dan di sajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota walaupun BOS merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke provinsi selanjutnya ke sekolah sekolah di kabupaten/kota, tidak melalui Kas Kabupaten/Kota . Sedangkan Eko Hartono Hadi menanggapi bahwa konsolidasi data keuangan tidak melihat status opini walaupun TMP, bahkan sesuai ketentuan , data estimasipun diperkenankan seandainya data tidak tersedia, namun lebih sempurna lagi seandainya data LKPD berstatus WTP, karena laporan konsolidasian bukan merupakan laporan pertanggungjawaban namun merupakan laporan manajerial sebagai bahan evaluasi pengambilan kebijakan fiskal .
Dari pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memacu pemda dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya guna menaikkan status opini yang semula WDP dan TMP menuju ke arah perbaikan yaitu opini WTP. Untuk itu Kanwil DJPb Provinsi Maluku akan selalu siap bila diminta bantuan oleh pemda dalam menyelesaikan permasalahan antara lain terkait pengelolaan keuangan dan sistem akuntansi pemerintah. Selain itu, FGD ini juga sebagai sarana mempererat koordinasi antara Pemda se Maluku dengan Kanwil DJPb Provinsi Maluku dalam pertukaran data keuangan daerah dalam mendukung kelancaran penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah .