Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran (Rakorda PA) Semester II Tahun 2018 , Aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku (30/01)
Sembilan Satker Pengelola APBN Mendapatkan Apresiasi atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018
Sebanyak 9 Satker terbaik dari Kementerian/Lembaga (K/L) di Provinsi Maluku menerima penghargaan atas prestasinya dalam mengelola belanja APBN selama tahun 2018 menyisihkan 456 satker K/L dari total 465 satker yang ada di Maluku . Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Sudarmanto pada acara Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran (Rakorda PA) Semester II Tahun 2018 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Januari 2019, bertempat di aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Jalan Pitu Ina No.7 Karang Panjang Ambon. Rakor tersebut dihadiri oleh 112 satker pemerintah pusat dan SKPD pengelola dana APBN di Provinsi Maluku.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku mengapresiasi kinerja penyerapan anggaran belanja APBN di Provinsi Maluku selama tahun anggaran 2018 yang mencapai Rp10,67 triliun atau 94,19% dari total anggaran sebesar Rp10,33 triliun. Jumlah tersebut melebihi target nasional sebesar 90%. Selanjutnya, beliau berpesan agar para KPA lebih meningkatkan prestasinya di masa mendatang melalui implementasi langkah-langkah strategis pengelolaan anggaran, antara lain: pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran yang baik, efektifitas revisi anggaran, ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak, tidak menunda proses pembayaran, meningkatkan akurasi rencana penarikan dana, pengelolaan uang persediaan, serta antisipasi dan penyelesaian pagu minus.
Penghargaan diberikan kepada 9 satker yang terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu Pagu Besar (di atas Rp90 miliar), Pagu Sedang (antara Rp30 miliar s.d. Rp90 miliar), dan Pagu Kecil (dibawah Rp30 miliar). 3 satker penerima penghargaan untuk kategori Pagu Besar adalah: (1) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, (2) Distrik Navigasi Ambon, (3) IAIN Ambon. 3 satker penerima penghargaan untuk kategori Pagu Sedang adalah: (1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Ambon, (2) Pangkalan PSDKP Tual, (3) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon. 3 penerima penghargaan untuk kategori Pagu Kecil adalah: (1) Balai Pengawasan Obat dan Makanan Ambon, (2) KPU Kepulauan Aru, (3) Kantor Pertanahan Maluku Tenggara Barat.
Kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2018 diukur berdasarkan 12 indikator kinerja, yaitu : Pengelolaan UP, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Revisi DIPA, Akurasi Halaman III DIPA, LPJ Bendahara, Penyerapan Anggaran, Retur SP2D, Kesalahan SPM, Renkas, Dispensasi SPM, dan Pagu Minus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Burhani AS pada sesi pemaparan materi, bahwa ke 12 indikator kinerja dimaksud harus menjadi pedoman satker dalam mengelola belanja secara efektif, efisien dan mempertanggungjawabkan secara akuntabel.
Dalam acara tersebut juga disampaikan testimoni oleh Hariani, KPA satker BPOM Ambon selaku penerima penghargaan yang mengucapkan terima kasih telah diberikan apresiasi atas kinerja pelaksanaan anggaran BPOM Ambon di tahun anggaran 2018. Prestasi ini tentunya tidak akan tercapai tanpa bantuan dan layanan dari KPPN dan Kanwil DJPb Provinsi Maluku yang cepat dan tanggap di dalam melayani satker. Misalnya, apabila BPOM berkonsultasi lewat telepon maka pertanyaan tersebut direspon dan ditanggapi dengan baik. Begitupun dengan KPPN yang membantu proses pencairan anggaran dengan baik dan lancar. Selanjutnya, Hariani berpesan bahwa sebagai KPA harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, secara rutin melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan agar bisa tepat waktu sesuai dengan yang telah direncanakan.
Pada sesi tanya jawab, ada pertanyaan dari 3 peserta terkait revisi anggaran, antara lain perlu tidaknya rencana penarikan dana dalam halaman III DIPA direvisi setiap bulan, persentase anggaran yang dapat direvisi, dan biaya tiket airline yang sudah melebihi standar biaya masukan tahun 2019. Menanggapi hal tersebut, Burhani AS menyatakan bahwa sesuai ketentuan revisi DIPA dapat direvisi maksimal sekali dalam satu triwulan sehingga sepatutnya satker dapat merencanakan revisi DIPA dengan seefektif dan seefisien mungkin. Kemudian, untuk jumlah anggaran suatu output yang dapat digeser ke output lain adalah maksimal 10 persen dari pagu anggaran output yang akan direvisi. Terkait, biaya tiket airline yang melebihi ketentuan standar biaya, pada prinsipnya ketentuan standar biaya mengenai tiket airline itu bersifat estimasi sehingga masih dapat dilampaui berdasarkan kondisi riilnya. Mengingat ada batasan revisi anggaran terhadap perjalanan dinas, honor kegiatan dan paket meeting, sepatutnya satker dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian, semisal mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan rapat konsinyering, membatasi atau mengurangi volume pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Pernyataan dan tanggapan atas pertanyaan tersebut sekaligus menjadi sesi penutup dalam acara Rakorda PA Semester II Tahun 2018. (RK)