Laporan Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2021 disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance.
Penyusunan Laporan Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai seluruh target Indeks Kinerja Utama (IKU) Tahun 2021 yang merupakan indikator pencapaian sasaran strategis dengan nilai kinerja organisasi (NKO) mencapai 109,50.
Rincian lebih detail mengenai pertanggungjawaban Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Tenggara dapat diakses melalui bit.ly/LAKINDJPbSultra2021
Salam DJPb Handal.