Sebagai upaya untuk memperbaiki perekonomian nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk mengurangi dampak COVID-19 di pedesaan berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan syarat: 1) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan 2) tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja.