
Foto: Dokumentasi Kanwil DJPb Prov. Sumatera Barat
Padang, 7 Mei 2024 - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAKD) Provinsi Sumatera Barat, pada hari Selasa (07/05/2024) digelar Rapat Pleno TPAKD di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengesahkan dan membahas strategi pencapaian program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bapak Hansastri, yang juga sebagai Koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Barat, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Salah satu pembicara dalam diskusi ini adalah Ibu Syukriah HG, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sumatera Barat.
Diskusi ini terfokus pada Rencana Program Kerja TPAKD Tahun 2024, yang meliputi lima program utama. Program-program tersebut antara lain Iktisar Pesantren (Inklusi Keuangan Terintegrasi Syariah pada Pesantren), Santun (Satu Nagari Satu BUMNAG), Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) pada Nagari Binaan, Aksesku Merata (Akses Keuangan pada setiap kabupaten/kota oleh PUJK), dan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Bapak M Irfan Sukarna, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat selaku Anggota Tim Pengarah TPAKD Provinsi Sumatera Barat, Bapak Guntar Kumala, dan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Barat, Ibu Kuartini Deti Putri. Selain itu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pimpinan Lembaga Jasa Keuangan dan Asosiasi PUJK juga turut hadir dalam rapat ini.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pentingnya mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir. Pinjaman online (Pinjol) dinilai dapat memberikan dampak yang serius, bahkan menyebabkan nasabah bunuh diri. Oleh karena itu, peran TPKAD diharapkan dapat mengoptimalkan akses keuangan dengan fokus pada pengembangan sektor ekonomi prioritas, sekaligus meningkatkan tingkat inklusi keuangan di Provinsi Sumatera Barat yang saat ini mencapai 76,88%.
Dengan demikian, diharapkan melalui langkah-langkah yang diambil dalam rapat ini, masyarakat Sumatera Barat akan lebih terlindungi dari praktik rentenir dan lebih mampu mengelola keuangannya dengan baik untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

