1. Djoko Julianto
Jabatan: Kepala KPPN Barabai
Lahir tahun 1971. Merupakan lulusan D-3 STAN Tahun 2009 dan S-1 Universitas Mahasaraswati Tahun 2009.

2. Imam Subekhi
Jabatan: Kepala Subbagian Umum
Lahir tahun 1981. Merupakan lulusan D-1 STAN Tahun 2000 dan S-1 Universitas Prof. DR. Hazairin, S.H. Tahun 2006.

3. Hasan Purwanto
Jabatan: Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
Lahir tahun 1975. Merupakan lulusan D-1 STAN Tahun 1995 dan S-1 Universitas Terbuka Tahun 2004.

4. Sulaiman
Jabatan: Kepala Seksi Bank
Lahir tahun 1984. Merupakan lulusan D1 Kebendaharaan Negara STAN Jakarta, S-1 Manajemen STIE Pancasetia Banjarmasin, dan S-2 Manajemen Universitas Islam Sumatera Utara.

5. Edy Wibowo
Jabatan: Kepala Seksi Pencairan Dana
Lahir tahun 1984. Merupakan lulusan D-3 Kebendaharaan Negara STAN dan S-1 Ekonomi Pembanguan Universitas Brawijaya Malang.

6. Lukman Setiawan
Jabatan: Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi
Lahir tahun 1983. Merupakan lulusan D-3 Kebendaharaan Negara STAN Jakarta dan S1 Manajemen Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KMK.01/2013 Tentang Program Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013, terdapat 5 program budaya Kementerian Keuangan, yaitu sebagai berikut:
1. Satu Informasi Setiap Hari
Dimaksudkan untuk mendorong seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan bersama.
2. Dua Menit Sebelum Jadual.
Dimaksudkan untuk melatih, membiasakan dan menumbuhkan kedisiplinan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dengan hadir di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat di mulai sesuai jadual, guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi rapat.
3. Tiga Salam Setiap Hari.
Dimaksudkan untuk mendorong seluruh Pegawai Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan terbaik dan bersikap sopan serta santun, dengan memberikan salam sesuai dengan waktunya, yaitu selamat pagi, selamat siang dan selamat sore.
4. Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti.
Dimaksudkan agar seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan.
5. Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin.
Dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan, dan kepedulian Pegawai Kementerian Keuangan akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya.

Sejarah KPPN Barabai
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Barabai (disingkat KPPN Barabai) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada awalnya, KPPN Barabai dikenal sebagai Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara Barabai. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.01/1983 diresmikanlah Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara Barabai pada tanggal 23 Maret 1985 oleh Bapak P. Rajagukguk, S. H. selaku Kepala Kanwil IX Ditjen Anggaran dan mulai difungsikan dengan wilayah kerja meliputi Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara dan Tabalong.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman yang mengacu kepada pola penyederhanaan organisasi, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SU-1077/A/1989 pada tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) digabung menjadi satu institusi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Kemudian, terhitung mulai tanggal 1 April 1990, KPN dan KKN Barabai diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN Tipe C).
Adanya perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut adanya reformasi birokrasi pada Kementerian Keuangan guna menjaga terciptanya pelayanan publik yang semakin baik, transparan dan akuntabel, sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-303/KMK.01/ 2004 KPKN berubah menjadi KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Penerapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahap IV, KPPN Barabai dinyatakan sebagai KPPN Percontohan terhitung sejak 1 Oktober 2012.
Tuntutan teknologi mengharuskan KPPN Barabai untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memberikan pelayanan kepada satuan kerja/mitra kerja. Tidak hanya penggunaan aplikasi yang kini berbasis IT yang silih berganti, standar pelayanan pun kini memiliki standar baku yang semakin dinamis dari waktu ke waktu. Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan anjuran penerapan ISO 9001:2008 tentang Mutu Pelayanan pada seluruh kantor vertikal di bawahnya. Pada awal penerapan ISO 9001:2008, KPPN Barabai belum termasuk ke dalam salah satu KPPN yang telah menerapkan ISO 9001:2008 sebagai standar pelayanannya. Kemudian pada tahun 2017 hingga sekarang, KPPN Barabai menerapkan SMM ISO 9001:2015 sebagai standar pelayanan.
Kemudian pada 10 Desember 2020, KPPN Barabai merupakan salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Predikat ini dapat dipertahankan pada tahun 2022
Pada tahun 2023, terdapat penajaman fungsi KPPN Barabai menjadi treasurer, regional economist, dan financial advisor dengan pembentukan struktur Shadow Organization.
Pada tahun 2023 KPPN Barabai diajukan untuk mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), namun saat itu belum berhasil mendapatkan predikat tersebut. Selanjutnya, pada tahun 2024 KPPN Barabai mengikuti kembali penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala KPPN Barabai dari Masa ke Masa
| Nama | Tahun |
| Adrianus D. Suba | 1985-1989 |
| Mohammad Marmo | 1989-1992 |
| Meilia Ideham Soeradji | 1992-1996 |
| Pardiman | 1996-1997 |
| Samsul Arifin | 1997-1999 |
| Haryana | 1999-2002 |
| Supomo | 2002-2005 |
| Syaifullah | 2005-2007 |
| Enang R. Abdie | 2007-2009 |
| Rohaniah | 2009-2011 |
| Bustami | 2011-2013 |
| Khairil Indra | 2013-2016 |
| Subur Riyadi | 2016-2018 |
| Dayu Rusanto | 2018-2019 |
| Markundianto Eko Septiyono | 2020-2020 |
| Darius Tarigan | 2021-2023 |
| Muhtar Salim | 2023-2024 |
| Farilla Darmadi (Plt.) | 2024-2025 |
| Djoko Julianto | 2025-sekarang |