Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran UMi dan Pemberdayaan UMKM di ruang rapat KPPN Barabai, Kamis, 11 Agustus 2022 guna mendorong optimalisasi Penyaluran UMi dan Pemberdayaan UMKM pada wilayah kerja KPPN Barabai.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin; Pegadaian Cabang Barabai; Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Barabai; dan Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Rantau.
Pembiayaan UMi merupakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum memperoleh atau kesulitan memperoleh akses perbankan. Pembiayaan UMi memiliki keunggulan dari pembiayaan lainnya, yaitu bisa diperoleh tanpa agunan serta mendapatkan pendampingan usaha dari penyalur UMi. Penyalur UMi adalah Lembaga keuangan bukan Bank, yang merupakan badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin. Realisasi penyaluran UMi secara nasional sampai dengan 30 Juni 2022 mencapai 22,04 triliun. Namun penyaluran untuk wilayah Kalimantan hanya sebesar Rp 461,48 miliar atau 0,02% dari penyaluran nasional.
Kepala KPPN Barabai, Bapak Darius Tarigan berharap Pemerintah daerah bisa memberikan dukungan untuk meningkatkan penyaluran UMi. “Pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk program pembiayaan usaha ultra mikro sehingga pemerintah berharap pembiayaan UMi ini dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya”
Pada rapat ini, KPPN Barabai juga menyampaikan peraturan terkait Penyaluran UMi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan no. 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa melalui perantaraan Kanwil DJPb dan KPPN, Pemda dapat berperan dalam program pembiayaan UMi melalui Kerjasama Pendanaan dan Kerjasama Program. Kerjasama Pendanaan adalah penyaluran dana APBD untuk Pembiayaan UMi, subsidi bunga atau Penjaminan dengan melakukan penempatan dana kepada BLU PIP dalam bentuk investasi dan/ atau pembiayaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerjasama Program adalah komitmen BLU PIP dengan pemda untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara lain Program penyediaan data pelaku usaha, program pelatihan promosi dan pemasaran.
Pada kesempatan tersebut, tiap perwakilan instansi, termasuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan hal yang telah dilakukan guna kelancaran penyaluran, kendala yang dihadapi, masukan, serta hal yang akan dilakukan guna kelancaran penyaluran. Bapak Syahruli menyebutkan, Pemda Hulu Sungai Tengah telah mengawal proses perijinan dan sertifikasi produk UMKM, serta memiliki Klinik UMKM dan 3 (tiga) komunitas pelaku usaha yang sudah feasible dan siap didorong untuk menjadi bankable. Kendala yang dihadapi yakni ketersediaan dana. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedikit terlambat dibandingkan kabupaten lain karena menolak aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit. Oleh karena itu, beliau berharap adanya apresiasi berupa insentif fiskal bagi Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga bisa terus menjaga hutan di Kalimantan sebagai paru-paru dunia tanpa tertinggal dalam pertumbuhan ekonomi. Beliau juga memberi masukan agar penyalur yang hadir menyampaikan kondisi di daerah kepada pimpinan pusatnya agar suku bunga UMi bisa diturunkan, sehingga lebih memudahkan debitur. Kedepan, beliau berencana untuk memasifkan sosialisasi Pembiayaan UMi dengan bekerjasama dengan penyalur.
Perwakilan Penyalur dan Dinas Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tapin juga menyatakan siap untuk bekerja sama. Sehingga selanjutnya akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut oleh Penyalur dan setiap Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPPN Barabai.


