Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, berikut yang dimaksud Zona Integritas. Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Predikat Wilayah Bebas Korupsi atau WBK telah diraih Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai pada 10 Desember 2020.
Tidak hanya sampai disitu, hingga saat ini terus dilakukan penguatan setiap pegawai dalam mempertahankan serta berlanjutnya prinsip-prinsip WBK. Salah satunya adalah dengan cara internalisasi kepada pihak internal pegawai KPPN Barabai dan pihak eksternal/stakeholders dengan tujuan menjaga tetap berkualitasnya pelayanan dan integritas KPPN Barabai.
Adapun kegiatan yang mencerminkan keberlanjutan WBK pada KPPN Barabai yang telah dilaksanakan, sebagai berikut:
- Penandatanganan Pakta Integritas Internal Pegawai dan PPNPN, serta Pakta Integritas Eksternal K/L;
- Sosisalisasi/internalisasi anti korupsi dan gratifikasi kepada internal KPPN Barabai dan stakeholders KPPN Barabai;
- Pelaksanaan Capacity Building sebagai kegiatan pengembangan karakter; dan lain-lain.
Dengan telah dilakukannya beragam kegiatan diatas tersebut, Kepala KPPN Barabai berharap agar para pegawai KPPN Barabai dapat dengan sungguh-sungguh menerapkan prinsip-prinsip WBK dalam pelayanan setiap seksi/subbagian yang diberikan.


