Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

DATA DAN PUBLIKASI

Berita

Apa Itu Pengarustamaan Gender (PUG)?

Halo #SobatIntress

Pengarusutamaan gender, juga dikenal sebagai integrasi gender, merujuk pada usaha untuk memasukkan perspektif dan kebutuhan gender dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan, program, atau proyek. Tujuan utama dari pengarusutamaan gender adalah mencapai kesetaraan gender dan mengurangi ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki.

Langkah-langkah dalam pengarusutamaan gender melibatkan pemahaman terhadap peran dan pengaruh gender dalam konteks tertentu. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengarusutamaan gender meliputi:

1. **Analisis Gender**:
Menilai dampak kebijakan, program, atau proyek terhadap perempuan dan laki-laki dengan cara yang sistematis. Hal ini mencakup identifikasi perbedaan gender dan aspek-aspek lain seperti kelas sosial, etnisitas, dan umur.

2. **Partisipasi Aktif**:
Memastikan keterlibatan aktif perempuan dan laki-laki dalam proses pengambilan keputusan. Ini dapat melibatkan pemberdayaan perempuan dalam berbagai tingkat kehidupan masyarakat.

3. **Penyediaan Akses yang Sama**:
Memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, layanan, dan peluang. Ini mencakup akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan berbagai aspek lainnya.

4. **Penghapusan Diskriminasi**:
Mengidentifikasi dan mengatasi norma sosial, kebijakan, atau praktik-praktik yang dapat menyebabkan diskriminasi berdasarkan gender.

5. **Pemantauan dan Evaluasi**:
Melakukan pemantauan secara terus-menerus dan evaluasi terhadap kebijakan atau program untuk memastikan bahwa dampaknya sesuai dengan tujuan pengarusutamaan gender.

Pengarusutamaan gender penting karena menciptakan dasar untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan memasukkan perspektif gender, diharapkan bahwa kebijakan dan program dapat lebih efektif dan menghasilkan hasil yang lebih adil bagi semua anggota masyarakat.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search