Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

DATA DAN PUBLIKASI

Berita

Antara Regulasi dan Implementasi: Menelaah Pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah


Transformasi digital telah menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Berbagai instrumen pembayaran nontunai terus dikembangkan, mulai dari Cash Management System (CMS), marketplace pemerintah melalui Digipay dan InaProc, hingga Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Kehadiran berbagai instrumen tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai sekaligus mendorong modernisasi pengelolaan keuangan negara.


Di antara berbagai instrumen tersebut, Kartu Kredit Pemerintah memiliki posisi yang cukup strategis. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021, pemerintah menetapkan KKP sebagai salah satu instrumen pembayaran yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelaksanaan anggaran, mempercepat pembayaran kepada penyedia, memperkuat akuntabilitas transaksi, serta meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah.


Seiring perkembangan implementasinya, kebijakan penggunaan KKP diarahkan secara lebih terfokus. Satuan kerja yang memiliki Uang Persediaan (UP) di atas Rp20 juta diwajibkan memiliki KKP, sedangkan satuan kerja dengan UP di bawah Rp20 juta tetap dapat memanfaatkannya secara sukarela sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi satuan kerja, sekaligus memastikan bahwa implementasi KKP dilakukan pada satuan kerja yang memiliki volume transaksi relatif lebih besar.


Apabila dilihat dari sisi regulasi, arah kebijakan tersebut sudah cukup jelas. Namun, regulasi hanyalah titik awal dari sebuah perubahan. Keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh tersedianya aturan maupun instrumen pembayaran, tetapi juga oleh sejauh mana instrumen tersebut diterima dan dimanfaatkan dalam praktik sehari-hari.


Pengalaman melakukan pembinaan kepada satuan kerja menunjukkan bahwa implementasi KKP masih menghadapi berbagai dinamika. Sebagian satuan kerja telah memanfaatkan KKP sebagai instrumen pembayaran rutin, sementara sebagian lainnya masih menggunakannya secara terbatas. Bahkan, tidak jarang dijumpai persepsi bahwa penggunaan KKP menambah proses administrasi dibandingkan mekanisme pembayaran yang selama ini telah berjalan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan implementasi KKP saat ini bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga berkaitan dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja.


Fenomena lain yang menarik untuk dicermati adalah kecenderungan sebagian satuan kerja memilih besaran Uang Persediaan yang tidak mewajibkan kepemilikan KKP. Meskipun keputusan tersebut tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku dan dapat dipengaruhi oleh kebutuhan operasional masing-masing satuan kerja, kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan KKP belum sepenuhnya dipandang sebagai kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan anggaran. Dengan kata lain, adopsi KKP pada sebagian satuan kerja masih lebih banyak dipengaruhi oleh adanya kewajiban regulasi daripada kesadaran akan manfaat yang ditawarkan.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi KKP masih didominasi oleh satuan kerja yang diwajibkan berdasarkan ketentuan, sedangkan pemanfaatan secara sukarela oleh satuan kerja dengan UP di bawah Rp20 juta masih relatif terbatas. Berdasarkan hasil pembinaan dan komunikasi dengan satuan kerja, masih dijumpai persepsi bahwa penggunaan KKP menambah tahapan administrasi dibandingkan mekanisme pembayaran yang selama ini telah berjalan. Persepsi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat penerimaan satuan kerja terhadap pemanfaatan KKP.


Padahal, apabila dimanfaatkan secara optimal, KKP memberikan berbagai manfaat yang nyata. Proses pembayaran menjadi lebih cepat, penggunaan uang tunai dapat diminimalkan, risiko pengelolaan kas berkurang, transaksi tercatat secara elektronik, serta akuntabilitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik. Manfaat tersebut tidak hanya dirasakan oleh satuan kerja, tetapi juga mendukung pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan negara yang semakin modern dan berbasis data.


Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KKP seharusnya tidak lagi diukur dari banyaknya kartu yang telah diterbitkan ataupun jumlah satuan kerja yang telah memiliki KKP. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah sejauh mana KKP benar-benar menjadi pilihan utama dalam melakukan pembayaran belanja pemerintah. Ketika satuan kerja menggunakan KKP karena memahami manfaatnya, bukan semata-mata karena diwajibkan oleh regulasi, maka tujuan transformasi digital pembayaran pemerintah dapat dikatakan mulai tercapai.


Di sinilah peran KPPN menjadi semakin penting. Pembinaan kepada satuan kerja tidak hanya diarahkan untuk memenuhi indikator kinerja atau kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga membangun pemahaman bahwa digitalisasi pembayaran merupakan investasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, berbagi praktik baik antar satuan kerja, serta penyelesaian berbagai kendala implementasi, diharapkan pemanfaatan KKP akan semakin optimal.


Pada akhirnya, transformasi digital tidak berhenti pada penyusunan regulasi atau penyediaan instrumen pembayaran. Tantangan sesungguhnya adalah membangun kepercayaan, mengubah kebiasaan, dan menumbuhkan keyakinan bahwa perubahan tersebut membawa manfaat nyata. Sebab, regulasi dapat mewajibkan kepemilikan Kartu Kredit Pemerintah, tetapi keberhasilan implementasinya hanya dapat terwujud apabila setiap satuan kerja memilih untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari budaya kerja yang modern, efektif, dan akuntabel.

Penulis: Erna Sih Widianti - PTPN Terampil KPPN Barabai
Opini ini merupakan opini tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili instansi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search