Yth. Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
dalam Lingkup Wilayah Kerja KPPN Barabai
Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran dengan disampaikan