Dalam rangka peningkatan layanan dan pemenuhan inovasi layanan pada KPPN barabai serta mempedomani PMK 211/ PMK.01/2014 tentang hari dan jam kerja di Lingkungan kementerian keuangan dan Perdirjen Perbendaharaan Per-222/ PB/2012 tentang standar Pelayanan minimum Kantor vertikal Lingkup Ditjen Perbendaharaan disampaikan hal sebagaimana terlampir:
Demikian disampaikan semoga upaya ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengguna layanan kami, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih



