Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, bersama ini disampaikan hal-hal berikut :
1. LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Berdasarkan data administrasi pada KPPN Barabai, daftar Satker yang paling cepat menyampaikan LPJ Bendahara bulan Oktober 2019 dengan benar, akurat dan lengkap adalah sebagai berikut :
LPJ Bendahara Pengeluaran
1. 645671 Pores HST
2. 402572 Pengadilan Agama Negara
3. 402526 Pengadilan Agama Rantau
LPJ Bendahara Penerimaan
1. 402572 Pengadilan Agama Negara
2. 402532 Pengadilan Agama Kandangan
3. 007610 Kejaksaan Negeri HSS
Kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Satker Mitra Kerja KPPN Barabai dalam menyampaikan LPJ Bendahara dengan tepat waktu, benar, akurat dan lengkap, dan kiranya kerja sama yang baik tersebut dapat terus dijaga dimasa-masa yang akan datang.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.