Sehubungan dengan implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Pasal 19 ayat (4) menyebutkan bahwa perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara bagi PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan bendahara dilakukan dengan mengikuti Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
- Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional
- Menindaklanjuti hal tersebut, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyiapkan laman berbasis web yang memuat informasi pelaksanaan Microlearning PPL Bendahara diantaranya informasi umum, persyaratan peserta, alur mekanisme pendaftaran dan seleksi peserta serta panduan pelaksanaan yang dapat diakses melalui laman ttps://bit.ly/SWIPe-AP.
- Persyaratan peserta untuk mengikuti microlearning tersebut adalah sebagai berikut:
a. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang telah memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), baik yang sedang menduduki jabatan bendahara maupun yang tidak sedang menduduki jabatan bendahara; dan
b. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing. - Selain itu berikut informasi pelaksanaan Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode I Tahun 2022 melalui aplikasi SIMASPATEN yang dapat diunduh disini.