Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

DATA DAN PUBLIKASI

Pengumuman

Perjanjian Kinerja KPPN Barabai Tahun 2025

Perjanjian Kinerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah komitmen tertulis antara pimpinan KPPN dan jajarannya yang memuat target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu. Perjanjian kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, memastikan capaian sasaran strategis Kementerian Keuangan, dan mendukung visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dasar Hukum Perjanjian Kinerja KPPN:

  1. Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.01/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Manfaat Perjanjian Kinerja KPPN

  1. Akuntabilitas dan Transparansi: Memastikan KPPN bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara dan kinerjanya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Target kinerja mendorong KPPN untuk menyediakan layanan yang tepat waktu, efisien, dan berkualitas bagi satuan kerja.
  3. Perbaikan Kinerja: Hasil evaluasi menjadi dasar untuk peningkatan proses dan kebijakan di masa mendatang.
  4. Penilaian dan Pengembangan: Capaian kinerja digunakan untuk penilaian, yang berpengaruh terhadap pengembangan karier pegawai di lingkungan KPPN.

Dengan perjanjian ini, KPPN diharapkan dapat mencapai target kinerja secara efektif dan berkontribusi terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dokumen Perjanjian Kinerja KPPN Barabai Tahun 2025 dapat diunduh pada laman berikut: s.kemenkeu.go.id/PK2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search