Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Layanan 02 : Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

A. Persyaratan

1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)

2. Dokumen SP3B BLU beserta Lampiran/dokumen pendukung.

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).


     
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur

1. Penerimaan SP3B BLU secara elektronik:

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
  2. Pegawai Seksi Pencairan Dana Mengunduh ADK dan Dokumen SP3B BLU beserta Dokumen Pendukung.
  3. Pegawai Seksi Pencairan Dana meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
  4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi Pencairan Dana melakukan penolakan Dokumen Elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.

2. Proses Penerbitan SP2B BLU

  1. Apabila Dokumen SP3B BLU telah sesuai, Pegawai Seksi Pencairan Dana mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN.
  2. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU.
  3. Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI

 

C. Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar


D. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

E. Biaya/tarif

Tidak ada.

 

F. Produk pelayanan

Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).

 

G. Jaminan Pelayanan

Penerbitan SP2B BLU dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka pelayanan penerbitan SP2B BLU akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.

 

H.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Barabai

  1. Telepon : (0517) 41307

  2. email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.    

     

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search