Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Layanan 07 : Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

A. Persyaratan

  1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
    1. ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id;
    2. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat: Surat Permohonan Perubahan Supplier/ Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.


     
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Perubahan Supplier/ Kontrak melalui aplikasi:
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI;
    2. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK Supplier/Kontrak;
    3. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh Dokumen Pendukung;
    4. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana
    5. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
  2. Perubahan Supplier melalui Surat:
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier;
    2. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan perubahan data supplier pada SPAN;
    3. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email;
    4. Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  3. Perubahan Kontrak melalui Surat:
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan Adendum Kontrak;
    2. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Adendum Kontrak. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Kontrak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan perubahan data kontrak pada SPAN;
    3. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerbitkan Nomor gister Kontrak (NRK) Perubahan dan melakukan pencadangan dana
    4. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email;
    5. Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/contact resmi masing-masing KPPN.

 

C. Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar


D. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

E. Biaya/tarif

Tidak ada.

 

F. Produk pelayanan

Perubahan Data Supplier / Perubahan Data Kontrak.

 

G. Jaminan Pelayanan

Perubahan Supplier/Kontrak dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan atas Perubahan Data Supplier/ Data Kontrak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Perubahan Supplier/ Kontrak   Satuan   Kerja akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.

 

H.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Barabai

  1. Telepon : (0517) 41307

  2. email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.    

     

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search