Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Layanan 14 : Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

A. Persyaratan

 Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:

a. Bukti Penerimaan Negara;

b. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);

c. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;

d. SPTJM;

e. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

     
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja;
  2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekanpenerimaan(inquiryreceipt) pada SPAN;
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterimadantelahdibukukan,Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara;
  4. Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviuataskonsepSKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronikmelaluisarana/kontakresmi masing-masing KPPN.

 

C. Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar


D. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

E. Biaya/tarif

Tidak ada.

 

F. Produk pelayanan

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

 

G. Jaminan Pelayanan

Proses penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan Satker akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.

 

H. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Barabai

  1. Telepon : (0517) 41307

  2. email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.    

     

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search