Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Semester I Tahun 2023 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Jakarta I dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait Pembiayaan Ultra Mikro selama Semester I Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



