Halo kawan JAK1. Berikut ini adalah tata cara perekaman kontrak annual atau kontrak tahunan pada Aplikasi SAKTI. Simak penjelasannya ya...
TATA CARA PEREKAMAN KONTRAK ANNUAL (TAHUNAN)
DISCLAIMER:
- HARUS DILAKUKAN BERURUTAN
- APABILA TERDAPAT PERUBAHAN AKAN DIINFOKAN PADA KESEMPATAN SELANJUTNYA
MEREKAM SUPPLIER
- Sebelum melakukan perekaman kontrak, satker harus mencatat Supplier terlebih dahulu.
- Supplier dapat dicatat manual maupun diimport dari SPAN.
- Jangan lupa mendaftarkan Supplier terlebih dahulu hingga mendapatkan NRS kepada KPPN Mitra Satker
OPERATOR KOMITMEN – MEREKAM KONTRAK ANNUAL
- Masuk ke menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak > Rekam
- Rekam Contract Header
- Contract Header adalah bagian yang memuat informasi umum kontrak, seperti tipe, nilai, jangka waktu pelaksanaan dll
- Tipe Kontrak: Annual
- Tipe Komitmen: Kontrak
- Isikan Supplier à hanya supplier yang sudah dicatat NRS nya yang akan muncul
- Isi Nomor Kontrak dan Tanggal Kontrak
- Isi Nilai Kontrak
- Isi Kode KPPN: KPPN Jakarta I – 018
- Isi Mata Uang ; Jika kontrak terdiri dari 2 jenis mata uang maka direkam menjadi 2 kontrak/harus dibedakan
- Isi Uraian Kontrak, usahakan diketik dan jangan copy-paste
- Isi Jangka waktu pelaksanaan
- Isi Jangka waktu pemeliharaan (jika ada)
- Isi Ketentuan Sanksi, usahakan diketik dan jangan copy-paste
- Isi Cara pembayaran
- Hal-hal yang menyangkut Uang Muka / Retensi sementara belum diaktifkan fitur ini sehingga kontrak direkam dengan metode netto
- Simpan
- Rekam Contract Line
- Contract Line adalah “rumah” bagi BAS/CoA/MAK. Apabila kontrak hanya terdiri dari 1 jenis CoA saja, maka cukup rekam 1 contract line, dan apa bila kontrak terdiri dari lebih dari 1 CoA (kontrak long segmen) maka rekam line sebanyak yang dibutuhkan
- Contract Line TIDAK SAMA DENGAN TERMIN DAN BUKAN CERMINAN TERMIN. Contract line adalah tempat bagi akun/Bagan akun standar di dalam kontrak
- Klik Rekam
- Isi Nomor Line
- Isi Tipe Line: Belanja/Biaya
- Isi Diskripsi Line: Dapat disamakan dengan uraian kontrak / nama untuk identifikasi CoA
- Kategori Line : RM à untuk kontrak yang bersumber dana PNBP tetap direkam dengan RM
- Isi Nilai Line
- Simpan
- Rekam Payment Schedule
- Payment Schedule adalah SAMA DENGAN PEREKAMAN TERMIN
- Klik Rekam
- Isi Deskripsi Pembayaran: Termin ke-X / Pembayaran ke – X
- Isi Tanggal Pembayaran -> tanggal rencana dibayarkan
- Isi Pembayaran ke –
- Isi Nilai pembayaran
- Simpan
- Rekam Distribusi CoA
- Distribusi CoA merupakan tahap perekaman MAK/BAS/CoA atas termin/pembayaran
- Dilakukan perekaman Distribusi CoA atas setiap termin
- Dalam 1 Contract Line hanya dapat ada 1 jenis CoA
- Klik Rekam dan isi CoA yang ada > Jangan lupa Pendetilan CoA untuk memilih Item
- Simpan
PPK MELAKUKAN OTP KONTRAK
- Apabila kontrak sudah selesai direkam oleh Operator Komitmen, PPK tinggal melakukan OTP atas kontrak tersebut
- Masuk ke menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
- Pilih Kontrak yang akan dilakukan OTP > Proses
OPERATOR KOMITMEN-MENCETAK DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK KE KPPN
- Cetak Resume Kontrak
- Masuk menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
- Pilih Kontrak > Unduh
- Cetak Karwas Kontrak
- Masuk menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
- Pilih Kontrak > Unduh
- Unduh Tanda Bukti Upload ADK Kontrak
- Masuk menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
- Pilih ADK > Unduh
- Kirim semua unduhan tersebut (resume, karwas, dan tanda bukti upload) ke KPPN