Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga Yang Lain

Pada tahun anggaran 2021, lebih tepatnya sekitar kurun semester II tahun 2021, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menerbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain. Peraturan ini mengakomodasi untuk para Pekerja Penerima Upah (PPU) agar dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain. Lantas, bagaimana pemotongan iuran jaminan kesehatan berjalan?

Kita ulang kembali, pada tahun anggaran 2021, lebih tepatnya sekitar kurun semester II tahun 2021, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menerbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain. Peraturan ini mengakomodasi untuk para Pekerja Penerima Upah (PPU) agar dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain

Sebelumnya, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 telah mengamanatkan bahwa anggota keluarga dari peserta PPU meliputi pasangan yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, anak angkat yang sah. Selain itu, anggota keluarga lain dapat diikutsertakan oleh peserta PPU. Anggota keluarga yang lain terebut adalah anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Nantinya, besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain adalah 1% dari gaji dan upah peserta PPU per orang per bulan. Selanjutnya pada tahun 2021 dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2021, menjadi dasar update dari aplikasi gaji satuan kerja untuk mengakomodasi ketentuan tersebut. Lantas bagaimana caranya untuk menambahkan anggota keluarga lainnya ke dalam data pegawai di aplikasi gaji? Berikut akan kita bahas.

Pertama, data pegawai pada aplikasi gaji harus lengkap utamanya untuk pengisian NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). NIK pegawai dan Nomor KK ini menjadi kunci dari data keluarga nantinya. Selain itu, data pegawai yang harus diisikan juga meliputi nomor telepon pegawai dan email aktif pegawai. Semua hal tersebut dapat diisikan di menu Data Pegawai.

Kedua, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri, PPPK terdiri atas Gaji atau Upah pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Kinerja. Oleh karena itu penginputan data tunjangan kinerja di aplikasi gaji satker juga harus valid. Setelahnya pihak PPU memberikan surat kuasa kepada pihak satker, dalam hal ini PPABP untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan beserta data keluarga lainnya.

Ketiga, PPABP melakukan penginputan data keluarga pegawai di aplikasi gaji satker. Pada perekaman ini yang menjadi kunci adalah NIK, nomor KK, kode keluarga, dan status tertanggungnya.

Keempat, PPABP melakukan perekaman SK Perubahan dengan kode jenis SK 44 (SK Pemotongan BPJS 1% keluarga lain). Dalam perekaman tersebut nantinya juga harus direkamkan jumlah keluarga lain yang ditanggung.

Perubahan perhitungan gaji/kekurangan gaji berdasarkan perdirjen nomor PER-7/PB/ 2021 adalah 1 % x (Gaji  Pokok+Tunjangan Keluarga+Tunjangan Jabatan/Umum+Tunjangan kinerja); dan maksimal 120.000 per tambahan anggota keluarga lain.

Dengan hal tersebut, saat ini telah dimungkinkan bagi para pegawai pemerintah pusat yang dibayarkan gajinya melalui aplikasi gaji satker untuk menambahkan anggota keluarga lain dalam kepesertaan jaminan kesehatan.

 

Setyoko Andra Veda – PTPN Mahir KPPN Jakarta I

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search