Jakarta – KPPN Jakarta I kembali menyelenggarakan kegiatan internalisasi dalam rangka mendukung penguatan kapasitas pegawai dan profesionalisme pelaksanaan tugas, kali ini dengan fokus pada pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelola Keuangan APBN (APK APBN) pada Selasa (06/05). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams ini merupakan bagian dari agenda Gugus Kendali Mutu (GKM) bulan Mei 2025.
Kegiatan dibuka oleh Kasubbag Umum KPPN Jakarta I dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Setyoko Andra Veda. Pemateri menyampaikan dasar hukum yang melandasi keberadaan dan pelaksanaan tugas JF PK APBN dan APK APBN, di antaranya PermenPANRB, Peraturan BKN, dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dinamika kebijakan pengelolaan keuangan negara.
JF PK APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan pendidikan minimal Diploma III. Jabatan ini memiliki tiga jenjang, yakni:
-
Terampil (Golongan II/c–II/d)
-
Mahir (Golongan III/a–III/b)
-
Penyelia (Golongan III/c–III/d)
Seluruh jenjang PK APBN memiliki batas usia pensiun 58 tahun dan dapat ditugaskan sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyusun Laporan Keuangan (LK), maupun PPABP.
Sementara itu, JF APK APBN termasuk kategori keahlian dengan jenjang pendidikan minimal Diploma IV atau Strata 1, dan terdiri dari:
-
Ahli Pertama (Golongan III/a–III/b)
-
Ahli Muda (Golongan III/c–III/d)
-
Ahli Madya (Golongan IV/a–IV/c)
Ahli Madya memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara dua jenjang lainnya hingga 58 tahun. Penugasan JF APK APBN meliputi peran sebagai PPK, PPSPM, dan Penyusun LK.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan JF ini tidak mengubah tugas dan kewenangan pejabat perbendaharaan yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan APBN. Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara tetap harus:
-
Memiliki SK penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker,
-
Memiliki sertifikat kompetensi dari instansi pembina,
-
Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
Terkait penilaian kinerja, kini angka kredit (AK) ditentukan berdasarkan predikat kinerja tahunan dari SKP, bukan lagi dari butir kegiatan atau rekaman DUPAK. Penggunaan sistem ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, masing-masing jenjang JF memiliki target AK tahunan, misalnya 5 AK untuk PK APBN Terampil, dan hingga 37,5 AK untuk APK APBN Ahli Madya.
Indikator Kinerja Individu (IKI) mandatory juga menjadi perhatian utama. KPPN bertugas mengevaluasi pemenuhan IKI ini oleh JF di satker mitra kerja. Unsur penugasan tersebut harus sesuai dengan struktur minimal tiga formasi perbendaharaan di setiap satker: PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran, guna menjamin pelaksanaan fungsi saling uji dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, seluruh JF diimbau untuk memastikan perubahan profil dilakukan apabila terjadi mutasi unit kerja atau pergantian atasan langsung sebelum melakukan perekaman SKP.
Kegiatan internalisasi ini menjadi wujud nyata komitmen KPPN Jakarta I dalam mendukung pembinaan jabatan fungsional yang profesional dan akuntabel. Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi dan mekanisme pelaksanaan JF PK APBN dan APK APBN, diharapkan seluruh pegawai dapat berkontribusi secara optimal dalam pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman