
JAKARTA – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan optimalisasi pengendalian intern, KPPN Jakarta I menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Peraturan Gratifikasi dan Kode Etik ASN pada Rabu (11/02) pukul 14.00–14.30 WIB secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Jakarta I.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Jakarta I, Bapak Dona Junianto, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan ideologi melalui forum GKM/sharing session bertema Penguatan Integritas dan Optimalisasi Pengendalian Intern.
Penyesuaian Regulasi Pelaporan Gratifikasi
Pada sesi pembahasan materi, Bapak Dona Junianto selaku pimpinan UKI III KPPN Jakarta I memaparkan substansi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum guna meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula gerakan 3L sebagai aksi nyata pencegahan korupsi, yaitu:
-
Lihat – Menumbuhkan kepekaan dan keberanian untuk tidak menutup mata terhadap penyimpangan, perilaku koruptif, dan perbuatan melawan hukum.
-
Lawan – Menolak segala bentuk pemberian atau tawaran yang berpotensi korupsi, termasuk gratifikasi, benturan kepentingan, maupun suap. Ketegasan sikap menjadi wujud integritas ASN.
-
Laporkan – Memanfaatkan saluran resmi seperti Whistleblowing System, GOL, maupun Sistem Pengaduan Masyarakat sebagai langkah konkret memutus rantai tindak pidana korupsi.
Pesan ini menegaskan bahwa integritas bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata yang harus dijalankan bersama.
Penguatan Kode Etik dan Nilai Organisasi
Selain regulasi gratifikasi, kegiatan ini juga menginternalisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman yang mengatur standar tingkah laku ASN guna memastikan setiap pegawai bertindak dengan integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi. Kode etik menetapkan prinsip moral secara umum, sementara kode perilaku mengatur penerapan prinsip tersebut dalam situasi konkret. Kegiatan ini juga menegaskan kembali komitmen terhadap Core Values ASN BerAKHLAK sebagaimana ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021, yang meliputi:
-
Berorientasi Pelayanan
-
Akuntabel
-
Kompeten
-
Harmonis
-
Loyal
-
Adaptif
-
Kolaboratif
Selain itu, KPPN Jakarta I terus menjunjung lima Nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan sebagai fondasi budaya kerja.
Komitmen Bersama Mewujudkan Lingkungan Kerja Bersih
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Dalam penutupannya, Pelaksana Harian Kepala KPPN Jakarta I, Bapak Sudi Situmeang, menegaskan bahwa integritas harus senantiasa dijaga karena godaan gratifikasi dapat hadir dalam berbagai bentuk. Beliau mengingatkan bahwa sekuat apa pun integritas dijaga, selalu ada ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, seluruh pimpinan dan pegawai diharapkan saling mengingatkan dan peduli terhadap lingkungan kerja agar tercipta KPPN Jakarta I yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai bagian dari keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, KPPN Jakarta I berkomitmen untuk terus menegakkan integritas serta memberikan layanan yang berkualitas, unggul, dan tanpa biaya kepada seluruh pemangku kepentingan.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman



