Halo, kawanJAK1. Aplikasi SAKTI kini telah diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh Satuan Kerja Pengelola APBN. Lalu, bagaimana sih cara setting awal Aplikasi SAKTI untuk Satker? Simak penjelasan berikut ya...
SETTING AWAL SAKTI UNTUK SATKER
DISCLAIMER:
- HARUS DILAKUKAN BERURUTAN
- APABILA TERDAPAT PERUBAHAN AKAN DIINFOKAN PADA KESEMPATAN SELANJUTNYA
ROLE ADMIN (LOGIN USER ADMIN)
- REKAM PEJABAT
- Dilakukan pada menu: Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat
- Semua pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/Pengeluaran Pembantu) wajib direkam.
- Khusus untuk pejabat perbendaharaan KPA, PPK, dan PPSPM statusnya harus AKTIF
- Pastikan salah satu PPK memiliki kewenangan PPK Umum
- REKAM PENANDATANGAN
- Dilakukan pada menu Administrasi > Umum > Penandatangan dan Administrasi > Umum > Penandatangan Aset Persediaan
- Semua pejabat yang menandatangani dokumen output dari SAKTI agar direkam (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, KPB)
- Perekaman NIP/NRP agar memanfaatkan tombol kaca pembesar
- REKAM ANAK SATKER
- Dilakukan khusus untuk satker yang mengajukan Gaji Induk
- Dilakukan pada menu Administrasi > Umum > COA > Anak Satker
- Perekaman anak satker HARUS disamakan dengan anak satker pada Aplikasi GPP/DPP/DPP Satker
- MAPPING OPERATOR PELAKSANAAN DENGAN PPK
- Dilakukan pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Mapping Operator Pelaksanaan dan PPK
- Satker menautkan/menghubungkan user yang memegang Operator Komitmen maupun Operator Pembayaran dengan PPK
- REKAM BENDAHARAWAN
- Dilakukan pada menu Administrasi > Bendahara > Bendaharawan
- Dilakukan untuk merekam seluruh Bendaharawan di satker (BP, BPP, BPen
- Perekaman NIP/NRP agar memanfaatkan tombol kaca pembesar
- REKAM UNIT TEKNIS
- Dilakukan khusus untuk satker yang memiliki BPP; Satker yang tidak memiliki BPP tidak perlu merekam unit teknis
- Dilakukan pada menu Administrasi > Bendahara > Unit Teknis
- Unit teknis adalah pihak penerima UP, yakni BPP
- Unit teknis 00 adalah BP, unit teknis 01 dan seterusnya untuk BPP.
- SETTING UNIT TEKNIS DI PENGGUNA
- Dilakukan khusus untuk satker yang memiliki BPP; Satker yang tidak memiliki BPP tidak perlu merekam unit teknis
- Dilakukan pada menu Administrasi > Admin > Pengelolaan Pengguna dan Kontrol Akses > Pengelolaan Penggun (Satker)
- Tautkan user Operator Pembayaran, Operator Komitmen dan User BPP ke Unit teknis.
ROLE BENDAHARA (LOGIN USER BENDAHARA PENGELUARAN
- REKAM REFERENSI KELOMPOK UP
- Dilakukan pada menu Bendahara > Referensi > Referensi Kelompok UP
- Digunakan untuk merekam kelompok akun UP yang akan digunakan satker pada tahun berkenaan
- Berpengaruh pada estimasi besaran UP
- REKAM REFERENSI WP/WB
- Dilakukan pada menu Bendahara > Referensi > Referensi WP/WB
- Digunakan untuk merekam WP/WB yang bertransaksi dengan bendahara.
- REKAM REFERENSI VARIABEL UP PNBP
- Dilakukan khusus untuk satker yang memiliki UP PNBP
- Dilakukan pada menu Bendahara > Referensi > Referensi Variabel UP PNBP
- REKAM REFERESI DETIL REKENING
- Dilakukan pada menu Bendahara > Referensi > Referensi Detil Rekening
- Digunakan untuk merekam rekening yang digunakan untuk UP/TUP
ROLE OPERATOR ANGGARAN
- PEMBAGIAN PAGU PER PPK
- Dilakukan khusus satker yang memiliki PPK lebih dari 1; Apabila satker hanya memiliki 1 PPK maka tidak perlu dilakukan
- Dilakukan pada menu Penganggaran > RUH > Pagu per PPK
- Dilakukan setiap kali ada revisi yang berpengaruh pada pagu pembagian tersebut
ROLE KPA
- VALIDASI PEMBAGIAN PAGU PPK
- Dilakukan untuk menyetujui pembagian pagu per PPK
- Dilakukan pada menu Penganggaran > RUH > Validasi pagu PPK
ROLE OPERATOR PEMBAYARAN
- INPUT REFERENSI AKUN PENGHASILAN PPNPN
- Dilakukan khusus pada Satker yang mengajukan SPM Penghasilan PPNPN
- Dilakukan untuk menentukan akun/MAK yang akan digunakan untuk membayarkan penghasilan PPNPN pada Satker
- Dilakukan pada menu Pembayaran > Referensi > Mapping COA SPM
- Pilih tab PPNPN > Pilih akun