Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Ketentuan terbaru Renkas Harian/Scheduled Payment Date

“Ini SP2D kok belum terbit ya? Padahal udah diproses dari pagi. Kenapa ya?”

Dewasa ini, kerap timbul pertanyaan “Mengapa terdapat SP2D yang tidak terbit langsung setelah SPM diajukan oleh satuan kerja?”. Jawabannya adalah adanya Renkas Harian atau Scheduled Payment Date (SPD) yang berpengaruh pada kapan SP2D akan diterbitkan oleh KPPN.

Selama bertahun-tahun sejak implementasi SPAN, satuan kerja memahami bahwa penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan segera setelah SPM diajukan. Contohnya adalah jika pengajuan SPM dilakukan di pagi hari sebelum istirahat, maka SP2D akan terbit di hari berkenaan dan apabila SPM diajukan setelah waktu istirahat, maka SP2D akan terbit pada hari kerja berikutnya (di luar SPM Gaji Induk/PPNPN Induk/Tukin Bulanan). Namun demikian, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat (selanjutnya disebut dengan PMK 155), hal di atas menjadi tidak baku lagi.

Terdapat beberapa hal berbeda yang berdampak pada satuan kerja terkait dengan implementasi PMK 155 khususnya yang perlu diperhatikan adalah kapan SP2D akan terbit. PMK 155 mengatur tentang perencanaan kas (renkas) yang mana dalam konteks pembahasan kali ini adalah renkas harian yang berpengaruh pada kapan SP2D akan diterbitkan oleh KPPN. Renkas harian itu juga pernah kita kenal sebagai Scheduled Payment Date (SPD).

Renkas harian berupa tanggal jatuh tempo yang dijadikan dasar sebagai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN. Renkas harian tersebut akan dibentuk secara otomatis oleh sistem ketika persetujuan SPP oleh PPK pada aplikasi SAKTI. Misalnya, jika SPP disetujui oleh PPK pada hari ini maka akan membentuk renkas harian secara otomatis yakni 5 (lima) hari kerja setelah hari ini. Nantinya, ketika PPSPM melakukan persetujuan SPM maka tanggal renkas harian tersebut dimutakhirkan otomatis menjadi 2 (dua) hari kerja sejak SPM disetujui. Namun demikian, pemutakhiran ini terbatas hanya pada transakti sebagai berikut:

  • Transaksi SPM dengan nilai netto maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau SPM DAK Fisik;
  • SPM disetujui oleh PPSPM paling lambat tiga hari kerja sebelum jatuh tempo renkas harian awal; dan
  • SPM disetujui pada tanggal jatuh tempo renkas harian awal atau tanggal setelah jatuh tempo renkas harian awal.

Ketentuan poin b dan c akan lebih mudah dipahami dengan contoh studi kasus. Kami akan membahas lebih lanjut mengenai ketentuan poin b dan c dalam sebuah studi kasus di bawah agar lebih mudah dipahami oleh para satuan kerja.

Selanjutnya, ketentuan renkas harian otomatis tersebut juga dikecualikan pada beberapa transaksi antara lain adalah:

  1. Transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan;
  2. Pembayaran belanja pegawai non gaji induk, semisal SPM uang makan, uang lembur, gaji susulan, kekurangan gaji, tukin susulan, dan semisalnya;
  3. Transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan/penggantian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah;
  4. Penyaluran dana desa;
  5. Transaksi pada rekening surat berharga syariah negara; dan
  6. Transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.

 

Studi kasus untuk nilai netto SPP/SPM s.d. Rp 5.000.000.000

Atas ketentuan-ketentuan di atas kita akan coba memahaminya dengan studi kasus pertama yakni diasumsikan nominal netto SPP/SPM adalah s.d. Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan mengumpamakan kita ada pada bulan November 2022 sebagai berikut:

Terdapat SPP yang disetujui PPK di tanggal 1 Nov 2022. Hal tersebut akan otomatis membentuk renkas 5 hari kerja setelah tanggal 1 Nov 2022 yaitu pada 8 Nov 2022.

  1. Apabila SPM atas SPP tersebut disetujui oleh PPSPM di periode tanggal 1 s.d. 3 Nov 2022 maka jatuh tempo renkas yang semula tanggal 8 Nov 22 akan termutakhirkan menjadi 2 hari kerja setelah tanggal SPM disetujui. Misal SPM disetujui tanggal 1 Nov 2022, renkas terupdate jadi tanggal 3 Nov 2022; SPM disetujui tanggal 2 Nov 2022 renkas terupdate tanggal 4 Nov 2022. SPM disetujui tanggal 3 Nov 2022 renkas terupdate tanggal 7 Nov 2022.
  2. Apabila SPM disetujui di periode tanggal 4 s.d. 7 Nov 2022 maka jatuh tempo renkasnya akan tetap di 8 Nov 2022.
  3. Jika SPM disetujui di tanggal 8 Nov 2022 maka renkas akan terupdate mundur menjadi 2 hari kerja setelah tanggal persetujuan SPM yaitu tanggal 10 Nov 2022.
  4. Jika SPM disetujui di periode setelah tanggal 8 Nov 2022 maka akan MEMBENTUK renkas baru yakni 2 hari kerja setelah SPM disetujui dan akan menimbulkan deviasi renkas (karena renkas tanggal 8 Nov 2022 tidak menjadi SP2D).

 

 

Studi kasus untuk nilai netto SPP/SPM lebih dari Rp 5.000.000.000

Selanjutnya, bagaimana apabila nominal netto SPM tersebut di atas Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)?

Dengan studi kasus yang kita asumsikan sama dengan di atas dan hanya variabel nilai netto SPP/SPM yang berubah menjadi lebih dari Rp5.000.000.000,- maka berlaku hal sebagai berikut:

  1. Jatuh tempo renkas akan tetap berada di tanggal 8 Nov 2022 apabila SPM atas SPP tersebut disetujui oleh PPSPM di periode tanggal 1 s.d. 7 Nov 2022. Dengan demikian tidak ada pemutakhiran maju.
  2. Apabila SPM disetujui di tanggal 8 Nov 2022 maka akan termutakhirkan mundur menjadi 2 hari kerja setelah tanggal SPM disetujui yaitu tanggal 10 Nov 2022.
  3. Jika SPM disetujui di periode setelah tanggal 8 Nov 2022 maka akan MEMBENTUK renkas baru yakni 2 hari kerja setelah SPM disetujui dan akan menimbulkan deviasi renkas (karena renkas tanggal 8 Nov 2022 tidak menjadi SP2D).

Dengan studi kasus tersebut, diharapkan satuan kerja semakin memahami dan dapat lebih waspada terdahap kapan tanggal SP2D terbit, misalnya bagi SPM LS Kontraktual (kode SPP 111) maupun SPM LS Nonkontraktual (kode 231/237).

 

Setyoko Andra Veda

JF PTPN Mahir KPPN Jakarta I

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search