Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Membuat Kekurangan Gaji pada Aplikasi Gaji Web

Kekurangan gaji pegawai (PNS/TNI/Polri/PPPK) di satuan kerja pemerintah pusat dibuat daftar gajinya menggunakan aplikasi gaji. Aplikasi gaji yang pada saat artikel ini dibuat terbagi ke 2 jenis yakni aplikasi gaji berbasis web (selanjutnya disebut Gaji web) bagi PNS dan aplikasi gaji berbasis desktop (selanjutnya disebut Gaji desktop) bagi TNI, Polri dan PPPK. Artikel ini akan membahas di lingkup Gaji Web saja.

Satuan kerja sering berkonsultasi dan menanyakan hal yang mirip atau bahkan serupa ke KPPN secara berulang, yakni bagaimana membuat daftar kekurangan gaji? Pertanyaan tersebut sering berulang disebabkan karena kasus kekurangan gaji sangat bervariasi dan tidak jarang memang membutuhkan perlakuan tertentu. Artikel ini berusaha menjelaskan terkait bagaimana membuat Kekurangan Gaji tersebut.

Terdapat beberapa prinsip atau ketentuan terkait pembuatan kekurangan gaji ini, misal salah satunya adalah bahwa kekurangan gaji dapat dimintakan jika dasar gaji baru telah dibuat. Contohnya adalah apabila terdapat pegawai yang naik pangkat per 1 April 2024; secara normal, pegawai tersebut harus sudah menerima gaji dengan pangkat yang baru per 1 April 2024. Namun ternyata SK kenaikan pangkat baru diterima oleh PPABP di tanggal 5 April 2024. Hal tersebut menyebabkan gaji April 2024 pegawai yang naik pangkat tersebut masih memakai perhitungan pangkat yang lama. Cara untuk memintakan kekurangan gaji pada kasus ini adalah: pertama, setelah menerima SK Kenaikan Pangkat pegawai, PPABP merekam data Perubahan dengan jenis SK Kenaikan Pangkat untuk pegawai tersebut dan lakukan default SK. Kedua, membuat daftar gaji induk Mei 2024 untuk pegawai tersebut dengan pangkat yang baru dan lakukan rekon gaji induk Mei 2024 ke KPPN sampai disetujui. Ketiga, PPABP melakukan pembuatan daftar kekurangan gaji kenaikan pangkat selama 1 bulan untuk pegawai tersebut. Langkah-langkah tersebut rasanya sudah umum diketahui, namun demikian sering terjadi kebingungan PPABP apabila variasi kasusnya berbeda maupun bertingkat.

Berdasarkan sosialisasi dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan pada 20 Februari 2024 yang lalu, ketentuan pengajuan kekurangan gaji kurang lebih ada 5 (lima) hal yaitu:

  • Kekurangan gaji baru bisa dimintakan jika dasar gaji baru telah dibuat, kecuali untuk jenis SK Kenaikan Pangkat Pengabdian (05) dan SK Perubahan Tarif Gaji Pokok Kolektif (18)
  • Satu jenis SK yang dijadikan dasar pembayaran memiliki pasangannya sendiri dalam pembuatan kekurangan gaji. Jika ada lebih dari satu pasangan, maka kekurangan harus dibuat bertingkat.
  • Periode pada isian SK baru adalah periode saat gaji dengan dasar gaji baru dimintakan pertama kali, lalu periode pada isian SK lama menyesuaikan selisih bulan yang ingin dibayarkan kekurangan gajinya.
  • Perhatikan TMT pada SK baru maupun SK lama, pastikan bahwa periode yang diisi tidak di bawah TMT masing-masing SK.
  • Nomor agenda SK yang sama tidak bisa digunakan dua kali dalam pembuatan kekurangan gaji, sehingga jika memang diperlukan jenis SK yang sama dalam kekurangan bertingkat, satker dalam merekam kembali jenis SK yang sama agar mendapatkan nomor agenda SK yang berbeda.

Dengan memperhatikan dan memahami ketentuan-ketentuan tersebut, akan membantu para PPABP untuk membuat daftar kekurangan gaji bagi pegawai. PPABP terlebih dahulu harus mampu mengidentifikasi kekurangan gaji yang akan dibuatnya termasuk kekurangan gaji dengan jenis SK apa pada aplikasi, kemudian PPABP bisa menentukan dasar SK berdasarkan “pasangan” SK nya yang akan dimintakan kekurangan gaji. Setelah itu, jika hanya sepasang maka dapat dilakukan dengan sekali perekaman daftar kekurangan, namun jika ternyata ada lebih dari satu pasangan maka kekurangan tersebut harus dibuat bertingkat. Jangan lupa untuk membuat simulasi terlebih dahulu sebelum merekamnya ke aplikasi gaji.

PPABP dapat menggunakan matriks pada tabel berikut untuk menentukan SK berdasarkan pasangannya:

 

Contoh Kasus Pertama

Kami contohkan kasus kekuruangan gaji sebagai berikut: PPABP melakukan identifikasi disimpulkan bahwa pegawai A memiliki kekurangan gaji yang belum dibayarkan berupa kenaikan tunjangan jabatan struktural dengan kode jabatan (00141 – Eselon IV A) Dimana sebelumnya pegawai A merupakan seorang pelaksana (kode jabatan pelaksana adalah 99999). Gaji dengan jabatan baru dibayarkan di bulan Maret 2024, sementara TMT jabatan baru adalah Desember 2023 sehingga terdapat potensi kekurangan 3 bulan (Desember 2023, Januari & Februari 2024). Bagaimana simulasi atas kasus tersebut?

PPABP dapat menyimpulkan bahwa terdapat kekurangan dengan perbedaan kode jabatan (99999 ke 00141). Karena bisa menggunakan 1 jenis SK saja, maka kesimpulannya:

  • Karena ada selisih di kode jabatan struktural (00141 berawalan 001), maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK Menduduki Jabatan Struktural.

PPABP dapat membuat simulasi terlebih dahulu sebagai berikut:

 

 

Contoh Kasus Kedua

PPABP melakukan identifikasi dan disimpulkan bahwa pegawai A memiliki kekurangan gaji yang belum dibayarkan berupa kenaikan pangkat dari 3A06 dengan gapok 2024 menjadi 3B01 dengan gapok 2024. Gaji dengan posisi 3B01 dengan gapok 2024 sudah dimintakan bulan pada gaji induk bulan Mei 2024 dengan TMT April 2024, Sehingga terdapat potensi kekurangan gaji selama 1 bulan (bulan April). Bagaimana simulasi atas kasus tersebut?

PPABP dapat menyimpulkan bahwa terdapat kekurangan dengan perbedaan ruang/pangkat (3A06 ke 3B01). Masa kerja 06 menjadi 01 bukan dianggap selisih, karena memang setiap kenaikan pangkat diikuti dengan pengurangan masa kerja, dengan demikian dapat diketahui bahwa kekurangan tersebut merupakan kekurangan 1 tingkat saja yaitu :

  • Karena ada selisih di ruang, maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK Kenaikan Pangkat.

PPABP dapat membuat simulasi terlebih dahulu sebagai berikut:

 

Contoh Kasus Ketiga

PPABP melakukan identifikasi dan disimpulkan bahwa pegawai A memiliki kekurangan gaji yang belum dibayarkan berupa kenaikan pangkat dari 3A06 dengan gapok 2024 menjadi 3B01 dengan gapok 2024. Gaji dengan posisi 3B01 dengan gapok 2024 sudah dimintakan bulan pada gaji induk bulan Mei 2024 dengan TMT April 2024, Sehingga terdapat potensi kekurangan gaji selama 1 bulan (bulan April). Bagaimana simulasi atas kasus tersebut?

PPABP dapat menyimpulkan bahwa terdapat kekurangan dengan perbedaan ruang/pangkat (3A06 ke 3B01). Masa kerja 06 menjadi 01 bukan dianggap selisih, karena memang setiap kenaikan pangkat diikuti dengan pengurangan masa kerja, dengan demikian dapat diketahui bahwa kekurangan tersebut merupakan kekurangan 1 tingkat saja yaitu :

  • Karena ada selisih di ruang, maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK Kenaikan Pangkat.

PPABP dapat membuat simulasi terlebih dahulu sebagai berikut:

 

Contoh Kasus Keempat

Setelah diidentifikasi, dapat disimpulkan oleh PPABP bahwa pegawai A memiliki kekurangan gaji yang belum dibayarkan; berupa kenaikan masa kerja dari 3A06 dengan gapok 2019 menjadi 3A08 dengan gapok 2024. Gaji dengan posisi 3A08 dengan gapok 2024 sudah dimintakan pada gaji induk bulan Maret 2024 dengan TMT Januari 2024, Sehingga terdapat potensi kekurangan gaji selama 2 bulan (bulan Januari dan Februari). Bagaimana simulasi atas kasus tersebut?

Berdasarkan kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kekurangan dengan perbedaan masa kerja (3A06 ke 3A08) dan tahun gaji pokok (2019 ke 2024). Karena tidak ada SK dengan pasangan yang dapat mengakomodasi sekaligus selisih diatas, maka penentuan dasar SK terbagi menjadi 2 pasang (bertingkat), yaitu:

  • Karena ada selisih di masa kerja, maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK KGB
  • Karena ada selisih di tahun gaji pokok, maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK Perubahan Tarif Gaji Pokok Kolektif

Dengan demikian, PPABP dapat membuat simulasi terlebih dahulu sebagai berikut:

 

Contoh Kasus Kelima

PPABP melakukan identifikasi dan disimpulkan bahwa pegawai A memiliki kekurangan gaji atas kenaikan pangkat pengabdian yang belum dibayarkan berupa kenaikan pangkat dari 3A06 dengan gapok 2019 menjadi 3B01 dengan gapok 2024. Gaji dengan posisi 3B01 gapok 2024 sudah tidak dapat dimintakan, Sehingga kondisi gaji terakhir adalah 3A06 dengan gapok 2019, TMT pensiun Februari 2024, gaji terakhir yang diterima adalah Januari 2024. Bagaimana simulasi atas kasus tersebut?

PPABP dapat menyimpulkan bahwa terdapat kekurangan dengan perbedaan ruang/pangkat (3A06 ke 3B01) dan perbedaan tarif gaji pokok (2019 ke 2024). Masa kerja 06 menjadi 01 bukan dianggap selisih, karena memang setiap kenaikan pangkat diikuti dengan pengurangan masa kerja. Karena tidak ada pasangan SK yang dapat mengakomodir sekaligus selisih diatas, maka penentuan dasar SK terbagi menjadi 2 (bertingkat), yaitu :

  • Karena ada selisih di ruang/pangkat, maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK Kenaikan Pangkat Pengabdian.
  • Karena ada selisih di tahun gaji pokok, maka dasar untuk mengajukan kekurangan tersebut adalah SK Perubahan Tarif Gaji Pokok Kolektif.

Dengan demikian, PPABP dapat membuat simulasi terlebih dahulu sebagai berikut:

 

Setyoko Andra Veda

JF PTPN Mahir KPPN Jakarta I

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search