Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Ketika Kompetensi Menjadi Kunci, Urgensi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan proses yang kompleks dan memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang dikelola bukan hanya harus digunakan sesuai dengan ketentuan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kualitas pengelolaan APBN tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, regulasi, maupun sistem yang digunakan, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia yang menjalankannya.

 

Pada tingkat satuan kerja, pejabat perbendaharaan memegang peranan penting dalam proses tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Posisi tersebut membuat kompetensi pejabat perbendaharaan menjadi hal yang sangat penting. PPK, misalnya, merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, sementara PPSPM memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Dengan kewenangan tersebut, pejabat perbendaharaan berhadapan langsung dengan proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan anggaran.

Kesalahan dalam memahami ketentuan, prosedur, kewenangan, maupun penggunaan sistem dapat berdampak pada proses pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan negara. Oleh karena itu, penunjukan seseorang sebagai pejabat perbendaharaan idealnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif atau pengalaman, tetapi juga memastikan bahwa pejabat tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Di sinilah sertifikasi kompetensi memiliki peran penting.

Sertifikasi memberikan mekanisme untuk memastikan dan mengakui bahwa pejabat perbendaharaan telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan tugasnya. Dengan adanya standar tersebut, kompetensi tidak hanya diasumsikan berdasarkan pengalaman, tetapi dapat dibuktikan melalui proses penilaian yang terukur.

Kebutuhan tersebut telah mendapatkan landasan dalam berbagai regulasi. Untuk Bendahara, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan melalui PMK Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, yang telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017. Regulasi tersebut menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan kompetensi Bendahara dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, bagi PPK dan PPSPM, ketentuan mengenai penilaian kompetensi diatur melalui PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Peraturan tersebut mengatur persyaratan kompetensi bagi pegawai yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM, termasuk kepemilikan Sertifikat Kompetensi.

Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi bukan sekadar program pengembangan kompetensi yang bersifat sukarela. Sertifikasi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membangun standar profesionalisme bagi pihak-pihak yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan APBN. Urgensi tersebut menjadi semakin relevan karena pengelolaan keuangan negara terus mengalami perkembangan. Regulasi senantiasa diperbarui, proses bisnis semakin terdigitalisasi, dan sistem pengelolaan keuangan negara terus disempurnakan. Penggunaan SAKTI, misalnya, menuntut pejabat perbendaharaan untuk tidak hanya memahami ketentuan secara konseptual, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses pengelolaan keuangan negara secara digital. Dengan demikian, kompetensi pejabat perbendaharaan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang statis. Pejabat tidak cukup hanya memahami ketentuan pada saat pertama kali ditunjuk, tetapi perlu terus memperbarui pengetahuan dan kemampuannya seiring dengan perubahan regulasi, kebijakan, dan sistem.

Urgensi tersebut semakin terlihat pada tahun 2026. Berdasarkan Pasal 36 PMK Nomor 211/PMK.05/2019, pemenuhan kewajiban sertifikasi bagi PPK dan PPSPM diberikan masa transisi paling lama enam tahun sejak peraturan tersebut mulai berlaku. Dengan berakhirnya masa transisi pada akhir 2025, tahun 2026 menjadi momentum implementasi penuh kewajiban sertifikasi bagi PPK dan PPSPM. Dengan demikian, sejak tahun 2026, satuan kerja perlu memastikan bahwa pejabat yang ditetapkan sebagai PPK maupun PPSPM telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan. Dalam implementasinya, PPK yang memenuhi persyaratan sertifikasi memperoleh sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT), sedangkan PPSPM memperoleh sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).

Implementasi tahun 2026 juga menunjukkan bahwa sertifikasi tidak lagi cukup dipandang sebagai formalitas administratif. Penguatan dilakukan melalui integrasi data sertifikasi dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Data sertifikasi pada SIMASPATEN diintegrasikan dengan SAKTI sehingga status sertifikasi dapat berkaitan dengan kewenangan pengguna dalam menjalankan transaksi tertentu. Pejabat yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi atau memiliki sertifikat yang telah kedaluwarsa dapat mengalami pembatasan kewenangan pada SAKTI. Artinya, terdapat perubahan perspektif yang cukup penting. Sertifikasi bukan lagi sekadar dokumen yang menunjukkan bahwa seorang pejabat telah mengikuti proses penilaian kompetensi. Sertifikasi menjadi salah satu instrumen pengendalian untuk memastikan bahwa kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dijalankan oleh sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi.

Lantas, bagaimana kondisi pejabat perbendaharaan dalam menghadapi implementasi tersebut?

Data pejabat perbendaharaan pada satuan kerja mitra KPPN Jakarta I (per 14 Agustus 2026) memberikan gambaran awal mengenai kondisi tersebut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 3.705 data pejabat perbendaharaan yang terdiri atas PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan. Dari keseluruhan data tersebut, 1.887 pejabat tercatat berstatus aktif, sedangkan 1.818 pejabat berstatus nonaktif. Jika dilihat dari sisi sertifikasi, dari 3.705 data tersebut terdapat 2.678 data dengan status sertifikat aktif. Selain itu, terdapat 114 data yang menunjukkan sertifikat telah kedaluwarsa, sementara 913 data belum memiliki informasi mengenai status sertifikatnya. Namun, angka keseluruhan tersebut perlu dibaca secara lebih hati-hati. Fokus utama dalam konteks implementasi kewajiban sertifikasi adalah pejabat yang masih aktif menjalankan tugasnya. Dari 1.887 pejabat yang berstatus aktif, sebanyak 1.656 pejabat telah tercatat memiliki sertifikat aktif. Dengan demikian, sebagian besar pejabat aktif dalam basis data telah tercatat memenuhi status sertifikasi yang masih berlaku. Di sisi lain, masih terdapat 28 pejabat aktif yang tercatat memiliki sertifikat kedaluwarsa. Selain itu, terdapat 203 pejabat aktif yang belum memiliki informasi status sertifikat. Dua kelompok data ini menjadi penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan kesiapan administrasi dan kompetensi pejabat yang masih menjalankan tugas perbendaharaan.

Kondisi tersebut tidak serta-merta berarti bahwa 203 pejabat tersebut tidak memiliki sertifikat. Status “belum ada data” berbeda dengan status “tidak memiliki sertifikat”. Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran dan validasi data sertifikasi menjadi hal yang penting, terutama dalam kondisi ketika status sertifikasi semakin terintegrasi dengan pelaksanaan kewenangan melalui sistem. Hal yang sama berlaku bagi 28 pejabat dengan sertifikat kedaluwarsa. Keberadaan sertifikat yang kedaluwarsa menunjukkan bahwa kepemilikan sertifikat saja belum cukup. Kompetensi perlu dijaga keberlangsungannya dan status sertifikasi perlu dipantau secara berkala. Terlebih lagi, pelaksanaan sertifikasi tahun 2026 juga mencakup mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara. Hal tersebut memperlihatkan bahwa sertifikasi merupakan bagian dari proses pemeliharaan kompetensi, bukan sekadar pencapaian satu kali.

Dalam konteks tersebut, satuan kerja memiliki peran penting untuk memastikan pejabat perbendaharaan yang ditunjuk memenuhi persyaratan sertifikasi, memantau masa berlaku sertifikat, serta memastikan data pejabat dan sertifikasinya selalu diperbarui. Pemutakhiran data menjadi semakin penting karena data sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai informasi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pengendalian pelaksanaan kewenangan perbendaharaan. Di sisi lain, pejabat perbendaharaan juga perlu memandang sertifikasi bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, melainkan sebagai bagian dari pengembangan profesionalisme. Sertifikasi memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi, tetapi kompetensi itu sendiri perlu terus dipelihara melalui pembelajaran dan pembaruan pengetahuan.

Hal ini penting karena dunia perbendaharaan terus berkembang. Perubahan regulasi, digitalisasi proses bisnis, integrasi sistem, serta tuntutan terhadap kualitas pelaksanaan anggaran membuat pejabat perbendaharaan dituntut untuk terus beradaptasi. Sertifikasi dapat menjadi fondasi, tetapi pembelajaran berkelanjutan merupakan faktor yang menjaga kompetensi tersebut tetap relevan.

Pada akhirnya, sertifikasi pejabat perbendaharaan bukanlah tentang selembar sertifikat. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan upaya untuk memastikan bahwa kewenangan atas uang negara diberikan dan dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi yang sesuai. Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat cara pandang tersebut. Kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi memang penting, tetapi tujuan yang lebih besar adalah membangun budaya pengelolaan APBN yang profesional, kompeten, adaptif, dan akuntabel. Sebab, kualitas pengelolaan APBN tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik regulasi dan sistem dibangun, tetapi juga oleh seberapa kompeten orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut.

 

Canggih Hangga Larang
Pelaksana

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search