Sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2024.
Informasi terkait Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 dapat disimak pada PENG-1/PB.7/2024 sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Kepala KPPN Jakarta I Nomor S-21/KPN.1201/2024 dan dapat diunduh di sini.