Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2024 dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-452/PB.7/2024 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2024, berikut kami sampaikan Surat Kepala KPPN Jakarta I nomor S-832/KPN.1201/2024 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Perioed II Tahun 2024 yang dapat diunduh di sini.
Dapat kami sampaikan bahwa:
1. Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 1 April 2024 sampai dengan 28 Juni 2024.
2. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode II Tahun 2024 dilaksanakan melalui:
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
- Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.