Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2024 melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Bendahara, dengan ini kami sampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-3/PB/PB.7/2024 tentang Hasil Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 yang dapat diunduh di sini.
Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa telah diterbitkan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) dengan Nomor Register bagi peserta sertifikasi yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus sertifikasi (terlampir). Bagi para peserta dapat mengunduh sertifikat secara mandiri melalui Aplikasi SIMASPATEN di menu Sertifikat > download sertifikat.
Hasil Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024