KPPN Jakarta I membuka saluran pengaduan melalui tatap muka, telepon, telepon seluler, dan email. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang profesional, bersih serta transparan dalam segala aspek. Untuk melakukan pengaduan, saudara dapat menghubungi saluran pengaduan dibawah ini.
Saluran Pengaduan KPPN Jakarta I yaitu :
1. Telepon | : (021) 3442732 |
2. Telepon Seluler | : 08157918138 |
3. Faksimili | : (021) 3845794 |
4. Surat | : Jl. Ir. H. Juanda No.19, Jakarta Pusat |
5. Email | : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |