Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Pengajuan Kekurangan Gaji

Menurut PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja, kekurangan gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut.

Kenaikan besaran komponen gaji ditetapkan dengan surat penetapan/keputusan seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.

Ketentuan pembayaran kekurangan gaji sebagai berikut :

  • Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran kekurangan gaji pada satuan kerja bersangkutan dengan perhitungan selisih antara penghasilan yang seharusnya diterima dengan penghasilan yang telah dibayarkan.
  • Komponen daftar kekurangan gaji meliputi nama, NIP, pangkat/golongan, status pegawai, tanggal lahir, jumlah tanggungan, pegawai bersangkutan serta perhitungan penghasilan gaji secara lengkap pada lajur-lajur daftar gaji beserta potongan-potongannya.
  • Kekurangan gaji dibayarkan paling cepat bersamaan dengan gaji induk berdasarkan kenaikan besaran komponen gaji tersebut.
  • Pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan secara giral yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Pembayaran kekurangan juga berlaku untuk Uang Duka Wafat, Gaji Terusan, dan Gaji Ketiga Belas
  • Lampiran SPP Kekurangan Gaji:
    1. SPP Kekurangan Gaji;
    2. Daftar Kekurangan Gaji, Rekapitulasi Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
    3. Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang, contoh: SK Kenaikan Pangkat, Surat Penetapan KGB, SK Pensiun (kenaikan pangkat pengabdian);
    4. ADK Belanja pegawai;
    5. Surat Setoran Pajak (SSP);
  • Lampiran SPM Kekurangan Gaji:
    1. SPM 2 lembar;
    2. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;
    3. Daftar perubahan data pegawai;
    4. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21;
    5. ADK Gaji (.gpp);
    6. ADK SPM.
  • Uraian SPM Kekurangan Gaji:
    Pembayaran Belanja Pegawai berupa Kekurangan Gaji bulan ….… s.d. ……. untuk …….… pegawai / ……… jiwa sesuai SPP Nomor ……….. Tanggal ………….

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search