Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Pengesahan SKPP

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dan diberi keterangan oleh KPPN bahwa Data Pegawai Yang Bersangkutan Telah Dinonaktifkan dari Database KPPN.

SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang berubah status/pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker ditempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT. Taspen (Persero) atau PT. Asabri (Persero) bagi pegawai yang memasuki masa pensiun. Pada SKPP selain dicantumkan perincian penghasilan bulan terakhir yang telah dibayar, juga dicantumkan utang-utang kepada negara dari pegawai yang bersangkutan bila ada.

KPA menerbitkan dan menandatangani SKPP dalam hal terdapat PNS/calon PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI yang berdasarkan keputusan/surat perintah pejabat yang berwenang :

  1. Dipindahtugaskan ke Satker lainnya;
  2. Diberhentikan sebagai PNS/calon PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun.

Dokumen Kelengkapan SKPP yang disampaikan ke KPPN :

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Permintaan Penonaktifan Data Supplier Tipe Pegawai.
  3. SKPP sebanyak 4 rangkap untuk pegawai pindah atau 5 rangkap untuk pegawai pensiun.
  4. Surat keputusan mutasi/pindah, pensiun, pensiun janda/duda, uang tunggu, pengangkatan pegawai bagi mantan siswa ikatan dinas;

Jangka Waktu Penyelesaian Pengesahan SKPP oleh KPPN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen SKPP diagenda di E-Office KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search