Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Pembayaran Penghasilan PPNPN

Pengertian PNPN

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.
PPNPN meliputi :

  1. PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
  2. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;
  3. Dokter/Bidan PTT;
  4. Dosen/Guru Tidak Tetap;
  5. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan
  6. Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dani APBN.

Tidak termasuk ke dalam pengertian PPNPN :

  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
  2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.

Pembayaran Penghasilan PPNPN

  1. Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam PER-31/PB/2016 adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN.
  2. Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan, maka pembayarannya dapat dirapel.
  3. Pengajuan SPM penghasilan PPNPN menggunakan Aplikasi SAS di user PPK pada menu PPNPN. Sambil menunggu rilis aplikasi SAS terbaru, satker agar mempersiapkan data untuk keperluan perekaman terkait pembayaran penghasilan PPNPN, antara lain :
    • Data identitas PPNPN;
    • Data surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN;
    • Data jumlah penghasilan PPNPN; dan
    • Data keluarga PPNPN.
  4. Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan (BPJS), penghasilan PPNPN dikenakan potongan sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulan, dengan ketentuan :
    • Sesuai Perpres No. 12 tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, batas tertinggi gaji/upah (penghasilan) per bulan yang dijadikan dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi PPNPN adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
    • Batas terendah gaji/upah (penghasilan) per bulan yang dijadikan dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi PPNPN adalah sebesar Upah Minimum Regional (UMR) terendah atau honorarium terendah berdasarkan PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2016, yaitu sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
    • Dalam hal terdapat penghasilan PPNPN yang baru pertama kali dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel), potongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) pertama kali dikenakan terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir;
    • Sedangkan apabilan pembayaran penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel) bagi PPNPN yang pada bulan sebelumnya pernah dibayarkan oleh satker berkenaan, potongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) dikenakan terhadap penghasilan setiap bulan.
  5. Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara Langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana UP/TUP).
  6. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (8) belum dapat dilaksanakan, pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan secara Langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
  7. Pembayaran penghasilan PPNPN sesuai PER-31/PB/2016 dengan menggunakan Aplikasi SAS mulai diterapkan untuk pembayaran honorarium bulan Agustus 2016 yang akan diajukan di bulan September 2016.
  8. PPSPM menyampaikan SPM-LS pembayaran Penghasilan PPNPN ke KPPN dengan dilengkapi :
    1. Daftar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi SAS;
    2. SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21);
    3. ADK SPM; dan
    4. ADK PPNPN (dari Aplikasi SAS di user PPK).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search