
JAKARTA - Dalam rangka pengendalian gratifikasi, unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan Integrity Sharing. Lantas, apa itu Integrity Sharing? Mengapa kegiatan ini wajib dilaksanakan?
![]() |
Integrity Sharing merupakan kegiatan dialog formal atau non-formal yang dilakukan di suatu unit kerja dalam rangka berbagi informasi dan awareness terkait isu-isu penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh pimpinan unit dan dihadiri oleh seluruh pegawai beserta tim Unit Pengendali Gratifikasi. |
Urgensi dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membangun dan memperkuat budaya integritas dalam suatu organisasi atau komunitas. Biasanya, kegiatan ini melibatkan diskusi, presentasi, dan berbagi pengalaman mengenai praktik integritas, nilai-nilai etika, dan cara-cara untuk mencegah serta mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Integrity Sharing sering diadakan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan etika kerja di antara para pimpinan dan pegawai. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anggota organisasi memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya integritas dan bagaimana menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
![]() |
![]() |
Pada KPPN Jakarta I, Integrity Sharing dilaksanakan pada Rabu (14/08). Kegiatan dilaksanakan secara luring dan bertempat di Ruang Middle Office KPPN Jakarta I. Kepala KPPN Jakarta I, Bpk. Jamaluddin Ambo Dai memimpin pelaksanaan Integrity Sharing. Topik atau isu yang diambil adalah “Penguatan Lini Pertama dalam Peningkatan Budaya Integritas”. Kegiatan berlangsung dengan semarak dengan adanya sharing pengalaman dari para pegawai semasa menghadapi situasi yang bersinggungan dengan gratifikasi. Selain itu, para pegawai juga saling memberi reminder agar integritas di lingkungan KPPN Jakarta I tetap terjaga.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman






