Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pojok Zona Integritas

Integritas adalah Napas Pengabdian: KPPN Jakarta I Gelar Integrity Sharing 2025

 

JAKARTA - KPPN Jakarta I kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas lewat kegiatan Integrity Sharing 2025 yang berlangsung pada akhir Juli hingga awal Agustus lalu. Agenda ini merupakan bagian dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Keuangan Tahun 2025 yang menekankan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi serta pembentukan budaya integritas di lingkungan kerja.

Kegiatan ini digelar bertahap per seksi dan subbagian umum, mulai dari tanggal 28 Juli sampai 1 Agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh pejabat serta pegawai KPPN Jakarta I. Kepala KPPN Jakarta I, Jamaludin Ambo Dai, hadir langsung menyampaikan pesan-pesan antikorupsi sekaligus mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dalam paparannya, ia menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkeu Tahun 2024 oleh KPK yang menunjukkan adanya penurunan nilai dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, DJPb tetap menempati posisi Unit Eselon I dengan capaian SPI tertinggi. Menurutnya, hasil ini harus menjadi bahan refleksi sekaligus motivasi untuk terus memperkuat budaya antigratifikasi.

 

Kegiatan juga membahas Kerangka Kerja Integritas sebagai panduan sistematis dalam membangun budaya integritas, mencegah korupsi, serta memastikan sistem pengawasan berjalan terintegrasi. Para pegawai diingatkan tentang kewajiban menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi melalui UPG atau langsung ke KPK, serta konsekuensi hukum jika lalai menjalankan kewajiban tersebut. Pimpinan unit kerja pun ditegaskan perannya sebagai teladan, pelindung pelapor gratifikasi, sekaligus pihak yang harus menjamin pelaporan tidak berimbas pada layanan kepada masyarakat.

Manfaat pelaporan gratifikasi juga menjadi sorotan. Tidak hanya bagi organisasi, tapi juga bagi individu, karena dengan membiasakan pelaporan penerimaan maupun penolakan, budaya antikorupsi bisa semakin melekat di lingkungan kerja. Selain itu, pegawai juga diingatkan mengenai kewajiban memperbarui data pribadi dan melaporkan situasi benturan kepentingan melalui Deklarasi Benturan Kepentingan (DBK).

 

Di sisi lain, isu penggunaan media sosial yang bijak dan netralitas ASN kembali ditegaskan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus muncul di ranah digital terkait ujaran kebencian maupun pelanggaran netralitas politik. Karena itu, seluruh ASN wajib menjaga profesionalisme sekaligus mematuhi kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan.

Tak kalah penting, kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui e-LHKPN juga disampaikan. Seluruh pegawai, baik PNS maupun CPNS, diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dengan benar dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Acara ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka, di mana pimpinan mendengarkan masukan dan ide dari pegawai terkait pelaksanaan program pengendalian gratifikasi. Suasana yang terbuka membuat komunikasi dua arah berjalan baik, sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dalam menjaga integritas.

Hasil dari kegiatan ini jelas: seluruh pejabat dan pegawai KPPN Jakarta I menyatakan komitmen bersama untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Integrity Sharing 2025 pun berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam mendukung tugas KPPN, sekaligus menunjang keberhasilan Program Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.

Melalui kegiatan ini, KPPN Jakarta I tidak hanya menegaskan komitmen untuk membangun Zona Integritas menuju WBK-WBBM, tetapi juga menunjukkan keseriusan memberikan pelayanan publik yang unggul, profesional, dan sepenuhnya tanpa biaya.

“Integritas bukan sekadar jargon, tapi napas yang menghidupkan setiap langkah pengabdian.”

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search