Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Refreshment Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

(Bagian Pejabat Perbendaharaan)

 KPPN Klaten Klaten mengadakan kegiatan dengan beberapa agenda sekaligus, diantaranya Press Release Kinerja Pelaksanaan APBN per 30 September 2025, Refreshment Pejabat Perbendaharaan, PMK 62 Tahun 2023, Bimtek Peningkatan Nilai IKPA dan Bimtek Perencanaan Kas. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di Aula KPPN Klaten diikuti Para Pejabat Pengelola Keuangan (KPA, PPK, PPSPM , Bendahara Pengeluaran, BPP dan Operator) satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten (417447), Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Klaten Kab. Klaten (308571).

Muatan Kepatuhan internal

Kepala KPPN Klaten menyampaikan kembali tentang integritas seluruh pegawai KPPN Klaten dalam memberikan layanan kepada satuan kerja. Seluruh layanan tidak dikenakan biaya. Beliau juga mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat perbendaharaan satuan kerja agar menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara.

Materi pada kegiatan hari ini yaitu: Refreshment Pejabat Perbendaharaan yang membahas PMK 62 Tahun 2023 oleh Bu Ismiyati Kasi MSKI, Bimtek Peningkatan nilai IKPA dan Perencanaan kas/SPD oleh Mas Rois Triawan dan Mas Syaiful Dwi Nugroho, PTPN KPPN Klaten, Sesi terakhir adalah tanya Jawab.

Refreshment Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

Mengulang kembali tugas dan wewenang masing masing pejabat perbendaharaan dan time line SPP dan SPM.

Kuasa Pengguna Anggaran

Tugas dan Wewenang :

  1. Menyusun DIPA;
  2. Menetapkan PPK dan PPSPM;
  3. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  4. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
  6. Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
  7. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  8. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
  9. Menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bertanggung jawab secara:

  1. formil: tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA
  2. Materil: . tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan atas beban anggaran negara

Pejabat Pembuat Komitmen

Melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara

Tugas dan Wewenang

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  2. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
  3. Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa;
  4. Melaksanakan kegiatan swakelola;
  5. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
  6. Mengendalikan pelaksanaan perikatan;
  7. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  8. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
  9. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
  10. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  11. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  12. Menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
  13. Menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN; dan
  14. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Bertanggung jawab terhadap:

  1. Kebenaran materiil dan akibat dari penggunaan bukti hak tagih
  2. Kebenaran data supplier dan data kontrak
  3. Keseseusaian barang/jasa dengan spesifikasi teknis
  4. Penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP tepat waktu

Dibantu oleh PPABP dan PBDK untuk administrasi belanja pegawa

  1. PPABP memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi belanja pegawaiKebenaran data supplier dan data kontrak
  2. PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji

Tugas dan Wewenang Lainnya

  1. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  2. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
  3. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
  4. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar

melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintahpembayaran atas beban anggaran negara

Tugas dan Wewenang

  1. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
  2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  3. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
  4. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM; 5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
  5. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/TUP;
  6. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
  7. menerbitkan dan menyampaikan SPM ke KPPN;
  8. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan
  9. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

Bertanggung jawab terhadap:

  1. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yangmenjadi dasar penerbitan SPM
  2. kebenaran dan keabsahan atas SPM
  3. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM
  4. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.

Bendahara Pengeluaran

Tugas dan Wewenang

Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Dibantu Satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu

Dalam hal pembayaran dengan mekanisme UP, Bendahara melakukan pengujian terhadap SPBy yang diterbitkan oleh PPK, diantaranya;

  1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan PPK
  2. Pemeriksaan kebenaran hak tagih, meliputi: Pihak yang ditunjuk untuk penerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, dan jadwal waktu pembayaran
  3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
  4. Pemeriksaan kesesuaian capaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak
  5. Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran

Standar Kompetensi

Pejabat perbendaharaan harus memenuhi standar Kompetensi mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar kompetensi kerja khusus bagi KPA, PPK, dan PPSPM

Pejabat Fungsional

PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN yang dibina oleh Kementerian Keuangan. KPA dapat menetapkan pejabat di luar Satuan Kerja sebagai PPK dan/atau PPSPM dalam hal kebutuhan organisasi dan diatur dalam ketentuan perundangundangan, dengan ketentuan; PPK, telah memiliki sertifikat kompetensi PPK PPSPM, telah memiliki sertifikat kompetensi PPSPM. KPA agar berkoordinasi dengan K/L terkait dan menyampaikan SK maksimal 5 hari kerja setelah penandatanganan.

Penulis : Sumadi, bersumber dari PMK 62 Tahun 2023

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
513697
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search